Kata Menkumham Supratman Soal Putusan MK Nomor 60
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 21 Agustus 2024 08:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60. Putusan MK itu membuat partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan jagoannya di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
"Kalau menurut Undang-undang Kepemiluan, juga Undang-undang tentang Pilkada, memang mengharuskan dibuat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)," kata Supratman usai acara sertijab di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia pun tak mempersoalkan mengenai Putusan MK nomor 60 itu. "Apapun keputusan itu, tentu akan menjadi bahan bagi kami untuk melaporkan kepada Presiden," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. "Saya kira nanti biar aja ranah KPU," ujarnya.
Ia menilai KPU nanti bisa membuat PKPU dengan berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian KPU mengundangkan beleid tersebut. "Putusan ini kan baru, belum kita lihat semua pertimbangan hukum dan lain-lain," tutur Yasonna Laoly.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Ketua MK Suhartoyo, mengatakan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara sah partai politik atau 20 persen kursi partai di DPRD.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut. Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa = partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa = partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi ini;
c. provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa = partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di wilayah ini;
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa = partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten kota tersebut.
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Partai Buruh selaku penggugat menyatakan berdasarkan putusan MK itu, maka syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen atau suara sah 25 persen.
"Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen," kata Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, Selasa.
Aisyah Amira Wakang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Profil Ira Puspadewi Dirut ASDP yang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi