TEMPO.CO, Jakarta - Direktur utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi. Ira diduga terjerat kasus rasuah proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Menanggapi kabar tersebut, Corporate Secretary PT ASDP Shelvy Arifin mengatakan, memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "(Kami) akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyidikan ini sesuai dengan azas praduga tak bersalah," ujarnya kepada Tempo lewat Whatsapp pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Kasus korupsi tersebut sebelumnya diungkap oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022.
Tessa menyebut sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 16 Agustus 2024. Rinciannya, tiga tersangka merupakan penyelenggara negara. Sedangkan seorang lainnya dari pihak swasta.
"Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Berikut profil Ira Puspadewi, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Profil Ira Puspadewi
Ira Puspadewi adalah Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia. Mengutip laman LinkedIn miliknya, wanita asal Malang ini tercatat pernah mengenyam pendidikan S1 Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian UB Fakultas Peternakan di Universitas Brawijaya, Malang pada 1984 hingga 1990.
Kemudian di tahun 1993, Ira melanjutkan pendidikan magister di Asian Institut of Management, Filipina dan berhasil meraih gelar master Development Management. Pada tahun 2011, ia melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ira berhasil meraih gelar Doktor Filsafat pada 2018.