Kuasa Hukum Korban Kecewa Penyusunan Memori Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tidak Transparan

Reporter

Tamara Aulia

Editor

Suseno

Rabu, 21 Agustus 2024 11:58 WIB

Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Namun tim kuasa hukum keluarga korban --Dini Sera Afriyanti -- kecewa dengan sikap kejaksan yang tidak melibatkan mereka dalam penyusunan memori kasasi tersebut. "Kami sudah memohon beberapa waktu yang lalu tentang memori kasasi dari proses hukum di Surabaya, sampai hari ini hasil memori kasasi belum kami dapatkan dari jaksa penuntut umum," kata Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, kepada Tempo melalui pesan Whatsapp pada 21 Agustus 2024.

Dimas menilai jaksa tidak transparan dalam memproses penyusunan memori kasasi tersebut. Pihak korban meminta agar JPU dapat bersikap adil dan objektif dalam proses hukum ini. "Kenapa kami sulit mendapatkan memori kasasi?" ucap Dimas. "seharusnya kami (korban) dilibatkan untuk penyusunan memori kasasi, ini benar-benar sangat mengecewakan."

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, JPU memang tertulis telah menyerahkan permohonan kasasi pada 16 Agustus 2024. Kasasi itu diajukan atas vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar juga telah memberi konfirmasi ihwal penyerahan memori kasasi itu. "Jumat, JPU Surabaya sudah memasukkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Harli, 20 Agustus 2024.

Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pembunuhan itu terjadi di area parkir basement sebuah mall di Surabaya pada 2023. Jaksa menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntutnya membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

Namun, majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota, justru memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada 24 Juli 2024.

Advertising
Advertising

Majelis hakim berdalih, Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Mengetahui keputusan tersebut, keluarga korban Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya juga melakukan upaya hukum atas vonis bebas Ronald Tannur. Mereka melaporkan tiga hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.

Berita terkait

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

6 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

7 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Polisi Buka Suara Soal Kematian Remaja asal Solo di Pondok Pesantren di Sukoharjo: Bukan Perundungan, melainkan penganiayaan.

8 jam lalu

Polisi Buka Suara Soal Kematian Remaja asal Solo di Pondok Pesantren di Sukoharjo: Bukan Perundungan, melainkan penganiayaan.

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit: "Bukan bullying (perundungan), tapi penganiayaan oleh satu senior kepada adik kelasnya."

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

12 jam lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.

Baca Selengkapnya

Viral Bos Brandoville Studios Diduga Aniaya Karyawan, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cek Kantornya

14 jam lalu

Viral Bos Brandoville Studios Diduga Aniaya Karyawan, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cek Kantornya

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan polisi untuk menindaklanjuti laporan eks karyawan Brandoville Studios.

Baca Selengkapnya

Siapa Cherry Lai, Owner Brandoville Studios Perusahaan Animasi yang Siksa Karyawan

14 jam lalu

Siapa Cherry Lai, Owner Brandoville Studios Perusahaan Animasi yang Siksa Karyawan

Sosok Cherry Lai, owner perusahaan animasi Brandoville Studios yang dilaporkan ke Polisi karena menyiksa karyawannya.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

15 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

18 jam lalu

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

20 jam lalu

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

20 jam lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya