Kasus KDRT ASN Ditjen Pajak ke Istri di Bekasi, Polisi: Naik Penyidikan
Reporter
Adi Warsono
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 21 Agustus 2024 14:45 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota telah menaikkan status kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap istrinya berinisial M, 32 tahun, yang terjadi di Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi. “Kami baru sampai dalam proses naik tingkat penyidikan,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Dedi Iskandar, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dia mengatakan penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum psikiatrikum terhadap korban dan terduga pelaku. “Setelah kami mendapatkan hasil itu, baru nanti kami tingkatkan untuk menentukan tersangkanya,” ucapnya.
Dedi menjelaskan visum et repertum psikiatrikum itu dilakukan karena kasus KDRT itu terjadi jauh sebelum korban melapor ke polisi. Kasus KDRT berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Sementara korban baru membuat laporan polisi pada 2024.
“Sehingga pada saat dilakukan visum, berbeda, sudah gak ada bentuk-bentuk tanda luka yang diakibatkan penganiayaan tersebut. Makanya kami arahkan ke pemeriksaan psikiatrikum untuk psikis dia,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengambil tindakan berupa pembinaan terhadap pegawainya yang terlibat kasus KDRT ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga.
Saat ini kasus tersebut menurutnya sudah dilaporkan dan ditangani penegak hukum. “DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.
Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi KDRT itu viral di media sosial Instagram. Dalam video yang diunggah akun Instagram Kiki Afrisya (@rizkyfrisya) menyatakan pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun juga menandai akun instragram Kementerian Keuangan atau @kemenkeuri.
Direktorat Jenderal Pajak juga merespons unggahan dari akun Tiktok @Hendii88 yang disebut turut menyebarkan kasus tersebut. Dilihat dari akun tiktok tersebut, unggahan terkait KDRT telah dihapus. Korban juga sudah membuat laporan ke kepolisian atas kasus penelantaran anak dan KDRT. “Pihak instansi terkait sudah bersilaturahmi ke rumah kami dan berjanji akan menindaklanjuti masalah KDRT ini,” demikian ditulis dalam unggahan @Hendii88.
Pilihan Editor: KPK Masih Telaah Skandal Demurrage Impor Beras Rp 294 Miliar