TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah soal kasus skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika. “Masih sementara ditelaah,” kata Tessa ketika dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Tessa mengklaim penanganan penyelidikan kasus dugaan korupsi bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan bila sudah ditemukan perkembangan atau bukti-bukti baru. Menurut dia, semua kasus yang masuk mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk laporan demurrage ini.
"Secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan," kata Tessa dalam pernyataan di Bandar Lampung, seperti dilansir Antara, Senin, 19 Agustus 2024.
Dia memastikan kelanjutan penanganan kasus dugaan biaya denda impor tersebut akan dibuat laporan perkembangan bila sudah berjalan selama tiga bulan. “Berdasarkan kebijakan pimpinan (KPK) setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan," kata Tessa.
Tessa menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti, maka bisa dilakukan perpanjangan proses penanganan perkara yang bisa memakan waktu hingga setahun. “Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan," tuturnya.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada KPK pada Rabu, 3 Juli 2024, atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan. Meski demikian, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, karena penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih bersifat rahasia.
Dugaan kerugian demurrage senilai Rp 294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari peti kemas tersebut, sebanyak 1.600 diantaranya diduga merupakan beras impor.
Pilihan Editor: KPK Periksa 12 Saksi di Kasus Abdul Gani Kasuba, Dalami soal Jual Beli Aset oleh Keluarga