8 Partai yang Bisa Ajukan Calon Sendiri di Pilkada Jakarta usai Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 15:18 WIB

Ilustrasi bendera partai politik. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan partai politik dapat mengusung calon gubernur sendiri di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Hal ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pencalonan gubernur Jakarta saat Pilkada hanya membutuh 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.

Putusan ini diambil MK setelah mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Sebelumnya, ambang batas pencalonan kepala daerah adalah sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Adapun gugatan perkara ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menguji Pasal 40 UU Pilkada karena dinilai diskriminatif bagi partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD.

Dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Maka itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal itu.

MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Advertising
Advertising

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.


Partai Politik yang Bisa Ajukan Calon Gubernur Jakarta Sendiri

Dengan adanya putusan itu, maka terdapat delapan partai politik di Jakarta yang bisa mengusung calon gubernur sendiri dalam Pilkada 2024. Pasalnya, kedelapan partai tersebut memenuhi ambang batas 7,5 persen suara sah di Pileg DPRD.

Adapun delapan partai itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Melansir dari unggahan di akun resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, pada Pileg DPRD 14 Februari 2024 lalu, PKS memperoleh suara tertinggi di Jakarta yakni sebesar 16,68 persen. Dengan begitu, mereka memiliki total 18 kursi DPRD Jakarta.

Lalu ada PDIP yang mendapat 14,01 persen suara dengan jumlah 15 kursi DPRD. Partai Gerindra menyusul di urutan ketiga dengan 12 persen dan 14 kursi. Ada juga Partai NasDem dengan 8,99 persen suara dan 11 kursi, serta Partai Golkar yang memperoleh 8,53 persen suara atau 10 kursi DPRD.

Selain itu, ada PKB dengan 7,76 persen suara dan 10 kursi legislatif. PSI yang memiliki 7,68 persen suara atau 10 kursi DPRD, dan yang terakhir PAN dengan 7,51 persen suara setara 10 kursi DPRD. Dengan putusan terbaru MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, maka partai-partai di atas dapat mengajukan calon gubernurnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024, tanpa berkoalisi dengan partai lain.

TEMPO.CO | INSTAGRAM | DESTY LUTHFIANI, berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Rampungkan Penyidikan Kasus KDRT Armor Toreador, Polres Bogor Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Berita terkait

Pramono Anung Janji Bangun RSUD di Cakung Jika Menang Pilkada Jakarta

4 jam lalu

Pramono Anung Janji Bangun RSUD di Cakung Jika Menang Pilkada Jakarta

Pramono Anung janji jika menang Pilkada Jakarta akan mendirikan rumah sakit daerah di Cakung, Jakarta Timur. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rano Karno Ingin Membenahi JIS hingga Nobar dengan The Jakmania

10 jam lalu

Rano Karno Ingin Membenahi JIS hingga Nobar dengan The Jakmania

Rano Karno terus melakukan pendekatan terhadap warga Jakarta. Ia mulai memperkenalkan rencana-rencananya kalau terpilih atau menang Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Kans Anies Baswedan Masuk Tim Pemenangan Pramono-Rano Cenderung Kecil

12 jam lalu

PDIP Sebut Kans Anies Baswedan Masuk Tim Pemenangan Pramono-Rano Cenderung Kecil

Meski Pramono Anung intens berkomunikasi dengan Anies Baswedan, namun PDIP menyebut belum tentu eks Gubernur Jakarta itu masuk tim pemenangan.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Perumahan Vertikal yang Ditawarkan Ridwan Kamil Untuk Warga Jakarta?

13 jam lalu

Apa Itu Perumahan Vertikal yang Ditawarkan Ridwan Kamil Untuk Warga Jakarta?

Ridwan Kamil mengatakan bahwa salah satu upaya penyelesaian pemukiman kumuh di Jakarta ialah dengan membangun perumahan vertikal.

Baca Selengkapnya

Pendukung Anies Baswedan Melompat ke Pramono Anung, Juru Bicara: Hak Politik Masing-masing

14 jam lalu

Pendukung Anies Baswedan Melompat ke Pramono Anung, Juru Bicara: Hak Politik Masing-masing

Angga tak mempermasalahkan saat pendukung Anies Baswedan pindah haluan untuk mendukung Pramono-Rano di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

3 Ketua Timses Paslon Pilkada Jakarta: Riza Patria, Cak Lontong, dan Siti Fadilah Supari

15 jam lalu

3 Ketua Timses Paslon Pilkada Jakarta: Riza Patria, Cak Lontong, dan Siti Fadilah Supari

Ketua tim pemenangan 3 pasangan Pilkada Jakarta adalah Riza Patria Cak Lontong, dan Siti Fadilah Supari. Sekilas prodil mereka.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

17 jam lalu

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengungkapkan 4 jurus agar menang satu putaran di Pilkada Jakarta. Selain itu, dia juga mengungkapkan pesan dari Prabowo. Apa pesannya?

Baca Selengkapnya

Janji Paslon Ridwan Kamil-Suswono untuk Program Ekonomi pada Pilkada Jakarta 2024

18 jam lalu

Janji Paslon Ridwan Kamil-Suswono untuk Program Ekonomi pada Pilkada Jakarta 2024

Paslon Ridwan Kamil-Suswono menjanjikan beberapa program berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung dan Ridwan Kamil Berencana Temui Para Mantan Gubernur DKI Jakarta Termasuk Anies Baswedan, Kenapa?

20 jam lalu

Pramono Anung dan Ridwan Kamil Berencana Temui Para Mantan Gubernur DKI Jakarta Termasuk Anies Baswedan, Kenapa?

Pramono Anung dan Ridwan Kamil mengaku telah menghubungi Anies Baswedan dan tinggal mencocokkan jadwal untuk bertemu. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini Peruntukan Dana Operasional Rp 200 Juta per RW yang Dijanjikan Ridwan Kamil

21 jam lalu

Ini Peruntukan Dana Operasional Rp 200 Juta per RW yang Dijanjikan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menjelaskan peruntukkan dana operasional Rp 200 juta per RW yang ia janjikan bila terpilih sebagai gubernur.

Baca Selengkapnya