8 Partai yang Bisa Ajukan Calon Sendiri di Pilkada Jakarta usai Putusan MK
Reporter
Raden Putri Alpadillah Ginanjar
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 21 Agustus 2024 15:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan partai politik dapat mengusung calon gubernur sendiri di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Hal ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pencalonan gubernur Jakarta saat Pilkada hanya membutuh 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.
Putusan ini diambil MK setelah mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sebelumnya, ambang batas pencalonan kepala daerah adalah sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Adapun gugatan perkara ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menguji Pasal 40 UU Pilkada karena dinilai diskriminatif bagi partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD.
Dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Maka itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal itu.
MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Partai Politik yang Bisa Ajukan Calon Gubernur Jakarta Sendiri
Dengan adanya putusan itu, maka terdapat delapan partai politik di Jakarta yang bisa mengusung calon gubernur sendiri dalam Pilkada 2024. Pasalnya, kedelapan partai tersebut memenuhi ambang batas 7,5 persen suara sah di Pileg DPRD.
Adapun delapan partai itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Melansir dari unggahan di akun resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, pada Pileg DPRD 14 Februari 2024 lalu, PKS memperoleh suara tertinggi di Jakarta yakni sebesar 16,68 persen. Dengan begitu, mereka memiliki total 18 kursi DPRD Jakarta.
Lalu ada PDIP yang mendapat 14,01 persen suara dengan jumlah 15 kursi DPRD. Partai Gerindra menyusul di urutan ketiga dengan 12 persen dan 14 kursi. Ada juga Partai NasDem dengan 8,99 persen suara dan 11 kursi, serta Partai Golkar yang memperoleh 8,53 persen suara atau 10 kursi DPRD.
Selain itu, ada PKB dengan 7,76 persen suara dan 10 kursi legislatif. PSI yang memiliki 7,68 persen suara atau 10 kursi DPRD, dan yang terakhir PAN dengan 7,51 persen suara setara 10 kursi DPRD. Dengan putusan terbaru MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, maka partai-partai di atas dapat mengajukan calon gubernurnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024, tanpa berkoalisi dengan partai lain.
TEMPO.CO | INSTAGRAM | DESTY LUTHFIANI, berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Rampungkan Penyidikan Kasus KDRT Armor Toreador, Polres Bogor Limpahkan Berkas ke Kejaksaan