TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Bogor telah menyelesaikan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador sebagai tersangka. Armor merupakan pelaku tindak kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Kini, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk proses lebih lanjut.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bogor, Inspektur Satu Desi Triana. "Terkait berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Iptu Desi saat dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2024. Dia menyebut, pihak kepolisian saat ini sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro menyatakan optimis bahwa berkas akan segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. "Kemarin sudah tahap 1 dilaksanakan oleh penyidik. Insya Allah, berkas akan segera kami lengkapi," ujar Rio kepada awak media, Senin, 19 Agustus.
Rio menjelaskan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan saksi-saksi, dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap Armor Toreador. Dia menegaskan, langkah ini penting untuk menegakkan keadilan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku KDRT di wilayah Kabupaten Bogor.
Pihak kepolisian, lanjut dia, juga akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Polres Bogor, tutur Rio, juga siap bekerja sama dengan kejaksaan dalam menyediakan bukti tambahan apabila diperlukan selama proses pengadilan berlangsung.
Selebgram Cut Intan Nabila melaporkan Armor Toreador ke Polres Bogor atas dugaan KDRT pada 13 Agustus 2024. Kasus yang dialami Intan ini viral di media sosial setelah ia mengunggah video KDRT yang dialaminya.
Dalam video tersebut, tampak Armor menendang dan memukuli Intan di atas kasur. Anak mereka yang belum genap berusia satu bulan pun tertendang oleh sang ayah. Di hari yang sama video itu diunggah Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka dan menahannya.
Atas tindakan Armor, Penyidik Polres Bogor menjeratnya dengan tiga lapis, yaitu Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta, Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta, dan Pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pilihan Editor: KPK Masih Telaah Skandal Demurrage Impor Beras Rp 294 Miliar