Helena Lim Didakwa Tampung Uang Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

Reporter

Antara

Rabu, 21 Agustus 2024 17:27 WIB

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil keuntungan penampungan uang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT). "Terdakwa Helena melakukan TPPU atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

JPU menyebutkan besaran keuntungan yang diterima Helena Lim dari penampungan uang tersebut senilai Rp 900 juta, dengan perhitungan Rp 30 dikalikan dengan 3US$ 0 juta dolar atau setara Rp 420 miliar (uang korupsi Harvey Moeis dari pengamanan biaya sewa alat processing untuk penglogaman timah pertambangan ilegal yang disimpan Helena). Dari hasil pengelolaan dana yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan smelter swasta tersebut, kata JPU, Helena Lim membeli sejumlah barang.

Sejumlah barang dimaksud, yakni satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis, Pluit, Jakarta Utara pada tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020 atau 2021; serta satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020.

Helena Lim juga membeli satu bidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kavling Nomor 55, Pluit, Jakarta; tiga unit mobil; dan 29 tas mewah untuk menutupi asal-usul hasil korupsi timah. Tiga unit mobil yang dibeli Helena, yaitu berupa Lexus UX300E 4x2 AT, Toyota Kijang Innova, serta Toyota Alphard. Sementara tas mewah dimaksud adalah tas dengan merek ternama seperti Chanel, Louis Vuitton, dan Hermes.

Selain itu, JPU mengatakan bahwa Helena juga menyimpan sejumlah uang hasil korupsi timah di beberapa tempat penukaran uang, yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp 36 miliar, yang meliputi 2 juta dolar Singapura dan Rp 10 miliar. "Terdakwa juga menyimpan sejumlah uang di dalam brankas di rumahnya, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp 1,48 miliar dan Rp 571,24 juta," ucap JPU.

Atas perbuatannya membantu penampungan uang korupsi timah dan melakukan TPPU, Helena Lim didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Didakwa Korupsi Timah, Helena Lim Tak Ajukan Eksepsi

Berita terkait

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

1 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

3 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

5 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

8 jam lalu

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

9 jam lalu

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.

Baca Selengkapnya

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

19 jam lalu

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

22 jam lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

1 hari lalu

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya