JPU Sebut Helena Lim Membeli Sejumlah Aset Hingga Puluhan Tas Branded dari Hasil Korupsi Timah
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 21 Agustus 2024 19:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik dan manajer pemasaran PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim disebut telah menggunakan keuntungan dari hasil dugaan korupsi timah untuk membeli berbagai aset, salah satunya satu unit ruko yang berada di PIK 2.
Hal ini disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi di sidang perdana perkara korupsi tata niaga timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 paga hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Berikut daftar aset Helena yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi timah:
1. Satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022.
2. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021.
3. Satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020.
4. Satu bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik seluas 94 meter persegi, Kota Administrasi Jakarta Utara atas nama Nyonya Janda Helena.
5. Satu unit mobil Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena dengan model Jeep S.C HDTP, tahun pembuatan 2022.
6. Satu unit Mobil Toyota Kijang Innova Warna Putih atas nama PT Quantum Skyline, Nomor Polisi B 2847 UZV, tahun 2022.
7. Satu unit mobil Toyota Alphard atas nama Helena, tahun 2019 atau 2020.
Selain rumah dan mobil, Helena Lim juga menggunakan keuntungan dari hasil korupsi timah untuk membeli 29 tas branded, satunya di antaranya adalah sebuah tas Hermes model Cargo 25 PHW stamp U (2022) yang dibeli pada tahun 2022, dengan harga Rp 150 juta.
Peran Helena di korupsi timah ini adalah membantu terdakwa Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT) menggunakan perusahaan miliknya untuk menampung uang sebesar 500 USD atau sebesar Rp 7.763.200.00 sebagai dana Corporate Social Resp onsibility (CSR) dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.
Perwakilan dari tim JPU, Ardhito Muwardi mengatakan, keterlibatan Helena dalam membantu Harvey Moeis untuk menampung hasil korupsi timah senilai 400 Miliar.
“Keterlibatan Helena ini bantu Harvey Moeis dari segi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya,” katanya di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu.
Baik Helena Lim dan Harvey Moeis terjerat dua pasal, yaitu pasal tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. “Ancaman hukumannya sama ya seperti pelaku utamanya yakni seumur hidup,” jelas Ardhito.
Pilihan Editor: Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup