TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan berjalan hingga tuntas. Menurut Ade Safri, pihaknya tidak akan membiarkan status tersangka Firli Bahuri menggantung seumur hidup.
"Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Kasus yang melibatkan Firli Bahuri, yang sebelumnya bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat, menjadi sorotan publik. Pertemuan yang terjadi pada 2 Maret 2024 tersebut disinyalir melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK, yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Ade Safri mengungkapkan penyidikan dalam dua laporan polisi yang menyangkut Firli Bahuri akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Penyidikan dalam dua perkara aquo atau dua laporan polisi dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," katanya.
Ketika ditanya soal pelimpahan berkas, dia menyatakan akan segera memberikan informasi tersebut ke publik jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. "Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kami sampaikan," ujar dia.
Firli Bahuri menjadi sorotan setelah pertemuannya dengan SYL terungkap. Kasus ini semakin memperkeruh citra Firli, yang sebelumnya juga diterpa berbagai kontroversi selama menjabat sebagai Ketua KPK.
Sebelum mengundurkan diri dari KPK pada Desember 2023, Firli Bahuri diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran etik, termasuk kebocoran dokumen internal dan komunikasi yang tidak transparan dengan pihak-pihak terkait dalam berbagai kasus korupsi. Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki dua laporan polisi yang terpisah terkait Firli Bahuri.
Laporan pertama menyoal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau 12 b, atau Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP. Laporan kedua terkait pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK. "Saat ini semua berprogres dan progresnya baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara aquo," ujar Ade Safri.
Dalam perkara teranyar Pasal 36 UU KPK, Ade menyebut saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Nantinya, lanjut Ade Safri, setelah lengkap, polisi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Pernyataan tegas dari Polda Metro Jaya ini diharapkan mampu meredakan kekhawatiran publik terkait kasus yang menyangkut mantan pejabat tinggi KPK tersebut. Sebagai lembaga penegak hukum, Polda Metro Jaya dalam klaimnya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di Indonesia.
Pilihan Editor: KPK Periksa Pegawai BUMN soal Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry