Tim Advokasi Untuk Demokrasi Catat 20 Demonstran Tolak RUU Pilkada Ditangkap, 3 Orang Luka
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Lani Diana Wijaya
Kamis, 22 Agustus 2024 21:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hukum Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan 20 peserta aksi Demonstrasi Penolakan RUU Pilkada ditangkap. Angka tersebut diperoleh dari aduan yang diterima Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) per malam ini pukul 20.00 WIB.
"Kami mencatat ada tiga orang yang mengalami luka-luka serius akibat brutalitas aparat," kata Andi dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Agustus 2024.
Penangkapan massa terjadi baik sebelum, saat berlangsung, dan selesainya aksi. Koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa menggelar demo hari ini dalam rangka menolak revisi Undang-Undang Pilkada. DPR RI berencana mengesahkan RUU Pilkada hari ini, tapi batal.
Revisi tersebut adalah respons DPR RI dan pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Andi menyebut satu dari tiga korban luka mengalami patah hidung dan luka memar di wajah. Tidak hanya itu, ada juga korban yang kepalanya bocor akibat dihajar polisi. Alhasil, kepala korban mendapatkan tujuh jahitan.
Atas insiden tersebut, TAUD mendesak Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya dan Satuan Wilayah dan Kerja di bawahnya untuk memastikan akses bantuan hukum terbuka bagi massa yang ditangkap. Polisi juga diminta membawa korban yang saat ini masih ditahan ke rumah sakit terdekat.
Tak hanya itu, TAUD mendesak polisi berhenti menangkap para peserta aksi Kawal Putusan MK. Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, LPSK, dan Komnas Perempuan juga dirasa perlu memantau pergerakan kepolisian.
Pilihan Editor: Massa Demo Kawal Putusan MK Jebol Pagar Gedung DPR, Mahasiswa Enggan Terobos