Polres Metro Jakarta Barat Klaim 105 Demonstran Dilepas dalam Keadaan Baik-Baik Saja

Sabtu, 24 Agustus 2024 05:00 WIB

Ratusan mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan aparat saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa NTB melawan menyerukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor atau Polres Metro Jakarta Barat melepas 105 demonstran yang ditangkap saat aksi tolak pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada di rapat panja Badan Legislasi (Baleg) di kantor DPR RI pada Kamis, 23 Agustus 2024. Kepala Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan mengklaim mereka dalam keadaan baik-baik saja.

"Karena pemeriksaannya sudah selesai, hari ini semua massa yang sebelumnya diamankan dipulangkan," kata Andri melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 24 Agustus 2024.

Andri juga berdalih para demonstran tidak ditahan dalam sel, namun ditempatkan di ruang rapat. "Mereka juga diberikan makan selama menginap di Polres Metro Jakarta Barat," ucap dia.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui akun media sosialnya mengungkap ada demonstran yang ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Barat dimintai tebusan Rp 3 juta agar dibebaskan. "Update terbaru. Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar diminta Rp 3 jutan oleh aparat keamanan," tulis akun X @YLBHI.

Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Febrityas mengatakan pemulangan mayoritas dari 105 demonstran itu tidak dimintai biaya. "Dari 105 peserta, ada informasi satu (orang) diminta uang. Tapi mayoritas, tidak ada yang diminta. Bahkan, tadi kami tanya ada syaratnya apa saja, dijawab hanya buat surat pernyataan, tanpa ada biaya apa pun," kata Febri di Polres Metro Jakarta Barat dikutip di Antara.

Advertising
Advertising

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat banyaknya massa demo RUU Pilkada di DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Tim hukum yang mendampingi demonstran itu membeberkan terdapat sekitar 148 orang yang ditahan, rinciannya 105 orang di Polres Jakbar, 39 orang di Polda Metro Jaya, dan 4 anak di Polsek Tanjung Duren.

TAUD dari YLBHI Arif Maulana mengatakan mereka sempat dihadang, diteriaki, dan dipersulit oleh kepolisian saat hendak memberikan bantuan hukum. "Bahkan kami melihat kondisi para korban sudah dianiaya sampai berdarah di sekujur tubuhnya, hidung patah, shock mental, sampai muka terlihat biru lebam tetap dipaksa untuk diinterogasi oleh Aparat Polda Metro Jaya. Sungguh tidak manusiawi," kata Arif dalam Konferensi Pers pada hari Jumat, 23 Agustus 2024 di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat.

Antara dan Tamara Aulia berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor:Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Banyak Tambang Ilegal di IUP PT Timah

Berita terkait

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

10 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

10 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

13 jam lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

14 jam lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

15 jam lalu

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

21 jam lalu

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

2 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

3 hari lalu

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen

Baca Selengkapnya

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

3 hari lalu

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.

Baca Selengkapnya