Kejagung Bakal Panggil Sandra Dewi Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Ini Kata Pengacaranya
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 25 Agustus 2024 06:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Heddar mengatakan, istri Harvey Moeis itu hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan sebagai saksi perkara suaminya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Harvey adalah terdakwa dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
“Suratnya belum ada, kita nunggu suratnya dulu,” katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Harris mengatakan, Sandra Dewi juga belum bisa memastikan akan hadir untuk bersaksi di perkara korupsi timah suaminya atau tidak. “Nanti kita tanyakan apakah beliau hadir atau enggak,” tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memastikan jaksa penuntut umum akan memanggil artis Sandra Dewi ke sidang perkara korupsi timah Harvey Moeis, suaminya.
"Semua saksi yang ada dalam berkas perkara akan dihadapkan di persidangan termasuk SD (Sandra Dewi)," ujar Harli di gedung Kejagung, Selasa, 20 Agustus 2024.
Harli belum bisa memastikan kapan artis itu akan dihadirkan ke persidangan.
Pada 22 Agustus lalu, Harvey Moeis telah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sandra Dewi sudah pernah diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi timah. Jaksa juga menyita sejumlah tas bermerek milik Sandra yang disebut sebagai alat bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey.
Kejaksaan Agung menjerat Harvey Moeis dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyatakan Harvey ikut menerima aliran dana korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.
Jaksa menyatakan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refinned Bangka Tin bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Klaim akan Proses Laporan Intimidasi Jurnalis saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada