Kejagung Bakal Panggil Sandra Dewi Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Ini Kata Pengacaranya

Minggu, 25 Agustus 2024 06:24 WIB

Artis Sandra Dewi (tengah) menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Heddar mengatakan, istri Harvey Moeis itu hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan sebagai saksi perkara suaminya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Harvey adalah terdakwa dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

“Suratnya belum ada, kita nunggu suratnya dulu,” katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Harris mengatakan, Sandra Dewi juga belum bisa memastikan akan hadir untuk bersaksi di perkara korupsi timah suaminya atau tidak. “Nanti kita tanyakan apakah beliau hadir atau enggak,” tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memastikan jaksa penuntut umum akan memanggil artis Sandra Dewi ke sidang perkara korupsi timah Harvey Moeis, suaminya.

"Semua saksi yang ada dalam berkas perkara akan dihadapkan di persidangan termasuk SD (Sandra Dewi)," ujar Harli di gedung Kejagung, Selasa, 20 Agustus 2024.

Harli belum bisa memastikan kapan artis itu akan dihadirkan ke persidangan.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.

Advertising
Advertising

Pada 22 Agustus lalu, Harvey Moeis telah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sandra Dewi sudah pernah diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi timah. Jaksa juga menyita sejumlah tas bermerek milik Sandra yang disebut sebagai alat bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey.

Kejaksaan Agung menjerat Harvey Moeis dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyatakan Harvey ikut menerima aliran dana korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.

Jaksa menyatakan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refinned Bangka Tin bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Klaim akan Proses Laporan Intimidasi Jurnalis saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

Berita terkait

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

15 jam lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

21 jam lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

3 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

4 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

4 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

4 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

5 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.

Baca Selengkapnya

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

5 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya