Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Tuntut Penerbitan PKPU terhadap Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 12:01 WIB

Partai Buruh bersama seluruh elemen serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Agustus 2024. Mereka menuntut KPU segera menerbitkan PKPU terhadap keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, pada hari ini, Ahad, 25 Agustus 2024. Mereka menuntut KPU segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan, massa demo KPU sudah meramaikan lokasi sejak pukul 10. Aksi unjuk rasa ini dimulai pukul 10.20 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Terdapat spanduk besar berwarna oranye bertuliskan “Terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.” Para masyarakat sipil juga membawa banner-banner kecil dengan tulisan yang beragam.

Ada dari mereka membawa poster yang menunjukkan tangkapan layar cuitan akun Ridwan Kamil di aplikasi X, bertuliskan “Dewan Penipu Rakyat”, “Dewan Paling Riweh”, hingga “Dewan Penilep Rupiah.”

Selain itu, terdapat tulisan-tulisan tangan lain seperti “Hama Nepotisme. Culas dan tidak tahu malu”, “Hati-hati banyak polisi brutal”, “Rakyat kerja kena batas usia, buat anak penguasa revisi seenaknya,” atau “Jangan lupa pake deodorant agar tidak #BauKetekOligarki.”

Advertising
Advertising

Salah satu perwakilan Partai Buruh, meminta agar para pemegang kekuasaan tidak main-main dengan rakyat. “Banyak pihak-pihak yang tidak pro-demokrasi justru ingin membatalkan atau menganggulir putusan MK,” kata dia saat berorasi.

Dia menyebut, siapapun yang akan menghalangi akan terus dilawan. “Hari ini, kita di sini meminta KPU segera keluarkan putusan PKPUnya.”

Partai Buruh menekankan agar negara terjaga dari orang-orang yang tidak pro-demokrasi.

Salah satu masyarakat sipil, juga bergantian melakukan orasi. “Di sini kita sama-sama satu suara mengawal tiap putusan yang ada di MK. Tapi nyatanya kita dibohongi, kita diberikan harapan-harapan palsu,” ucapnya.

Usai melakukan orasi, mereka memutar lagu sambil menyalakan smoke bomb berwarna-warni.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Terbaru, Komisi II DPR berencana mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri pada hari ini, Ahad, 25 Agustus 2024. Rapat tersebut bakal menghasilkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan berlaku untuk Pilkada 2024.

Rapat itu akan dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan. Agenda itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Pembahasan PKPU tersebut digelar lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yaitu Senin, 26 Agustus 2024.

Pilihan Editor: Kejagung Bakal Panggil Sandra Dewi Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Ini Kata Pengacaranya

Berita terkait

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 jam lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 jam lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

10 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

11 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

12 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

15 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

15 jam lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

16 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

22 jam lalu

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengungkapkan 4 jurus agar menang satu putaran di Pilkada Jakarta. Selain itu, dia juga mengungkapkan pesan dari Prabowo. Apa pesannya?

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

23 jam lalu

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.

Baca Selengkapnya