Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Tuntut Penerbitan PKPU terhadap Putusan MK
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 25 Agustus 2024 12:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, pada hari ini, Ahad, 25 Agustus 2024. Mereka menuntut KPU segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan, massa demo KPU sudah meramaikan lokasi sejak pukul 10. Aksi unjuk rasa ini dimulai pukul 10.20 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Terdapat spanduk besar berwarna oranye bertuliskan “Terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.” Para masyarakat sipil juga membawa banner-banner kecil dengan tulisan yang beragam.
Ada dari mereka membawa poster yang menunjukkan tangkapan layar cuitan akun Ridwan Kamil di aplikasi X, bertuliskan “Dewan Penipu Rakyat”, “Dewan Paling Riweh”, hingga “Dewan Penilep Rupiah.”
Selain itu, terdapat tulisan-tulisan tangan lain seperti “Hama Nepotisme. Culas dan tidak tahu malu”, “Hati-hati banyak polisi brutal”, “Rakyat kerja kena batas usia, buat anak penguasa revisi seenaknya,” atau “Jangan lupa pake deodorant agar tidak #BauKetekOligarki.”
Salah satu perwakilan Partai Buruh, meminta agar para pemegang kekuasaan tidak main-main dengan rakyat. “Banyak pihak-pihak yang tidak pro-demokrasi justru ingin membatalkan atau menganggulir putusan MK,” kata dia saat berorasi.
Dia menyebut, siapapun yang akan menghalangi akan terus dilawan. “Hari ini, kita di sini meminta KPU segera keluarkan putusan PKPUnya.”
Partai Buruh menekankan agar negara terjaga dari orang-orang yang tidak pro-demokrasi.
Salah satu masyarakat sipil, juga bergantian melakukan orasi. “Di sini kita sama-sama satu suara mengawal tiap putusan yang ada di MK. Tapi nyatanya kita dibohongi, kita diberikan harapan-harapan palsu,” ucapnya.
Usai melakukan orasi, mereka memutar lagu sambil menyalakan smoke bomb berwarna-warni.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Terbaru, Komisi II DPR berencana mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri pada hari ini, Ahad, 25 Agustus 2024. Rapat tersebut bakal menghasilkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan berlaku untuk Pilkada 2024.
Rapat itu akan dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan. Agenda itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Pembahasan PKPU tersebut digelar lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yaitu Senin, 26 Agustus 2024.
Pilihan Editor: Kejagung Bakal Panggil Sandra Dewi Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Ini Kata Pengacaranya