Laga Persib Vs Arema FC Malam Nanti, Polresta Bandung: Aremania Tidak Boleh Hadir di Stadion Si Jalak Harupat
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 25 Agustus 2024 13:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung memutuskan Aremania, suporter Arema Malang, tidak boleh hadir untuk menonton langsung laga Persib vs Arema FC di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua tim akan bertanding dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 di Stadion Si Jalak Harupat, pada Minggu malam, 25 Agustus 2024.
Plh Kapolresta Bandung AKBP Maruly Pardede mengatakan larangan itu diambil berdasarkan keputusan PSSI bahwa pertandingan Persib Bandung vs Arema Malang tidak dapat dihadiri penonton tim tamu.
"Tujuannya untuk menjaga situasi keamanan pada saat laga nanti di Bandung dengan aman dan kondusif," kata Maruly di Kabupaten Bandung, Sabtu, 24 Agustus 2024 seperti dilansir dari Antara.
Apabila ada suporter Arema yang kedapatan memaksa menonton di pertandingan tersebut di Stadion Si Jalak Harupat, kedua tim bisa dijatuhi sanksi oleh PSSI. “Tentunya teman-teman Aremania bisa menahan diri dan menerima ini semua karena ini untuk kebaikan bersama," kata Maruly.
Menjelang laga itu, Polresta Bandung telah bertemu dengan Polresta Malang, perwakilan manajemen Arema FC, dan Presidium Aremania Utas untuk membahas larangan suporter Arema Malang datang ke Bandung.
“Intinya semua telah sepakat, Aremania tidak berangkat mendukung timnya ke Bandung," ujarnya.
Menanggapi keputusan itu, Vice President Operational PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat berharap semua pihak bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut sebaik-baiknya sebagai wujud dukungan kepada klub.
"Jelas akan ada sanksi yang diterima oleh dua klub atas pelanggaran yang ditimbulkan, dalam hal ini oleh suporter. Jadi jika memang ingin memberikan dukungan terhadap klub kebanggaan, mari sama-sama kita tegakkan aturan dan menciptakan iklim sepakbola Indonesia yang kondusif bagi kebaikan semua," kata Andang.
Pilihan Editor: Kawal Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Aksi hingga 27 Agustus