Empat Terdakwa Korupsi Timah Minta Dipindah ke Rutan Salemba

Rabu, 28 Agustus 2024 06:00 WIB

Sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Tamron alias Aon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum empat Terdakwa perkara korupsi timah, Andy Inovi Nababan, mengajukan permohonan untuk pemindahan penahanan dan permohonan untuk mendapatkan berkas perkara terhadap kliennya. Keempat Terdakwa itu, yakni, Tamron alias Aon, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, dan Achmad Albani.

“Saat ini ada di rutan 7A, rutan Kejaksaan Agung dan di Kejari, Jakarta Selatan. Mau tujuan pindah ke rutan Salemba,” kata Andy kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024.

Namun, Jaksa Penuntut Umum merasa keberatan atas permohonan ini. “Izin majelis, kalau di Salemba, kita sudah ngumpul di sana semua. Jadi untuk efisiensi waktu kita ambil satu untuk semua Majelis, jadi tetap di mana terdakwa ditahan di awal Majelis,” kata perwakilan jaksa.

Majelis hakim kemudian menyebut pihaknya menerima permohonan dari penasihat hukum dan tanggapan dari jaksa penuntut umum. “Untuk mendapat suatu kepastian apakah ini dapat dikabulkan atau tidak, Majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu dan akan disampaikan pada persidangan yang akan datang,” kata dia.

Usai pembacaan sidang dakwaan tersebut, Andy mengatakan permohonan pemindahan penahanan ini guna mempermudah koordinasi ke depan. Sementara terkait berkas perkara, Majelis Hakim mempersilakan Penasihat Hukum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Advertising
Advertising

Penjadwalan agenda persidangan selanjutnya yaitu eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum untuk Aon dan Buyung, serta pembuktian atau pemeriksaan saksi untuk Hasan Tjhie dan Achmad Albani jatuh pada Kamis, 5 September 2024.

Dalam perkara ini, Aon, Buyung, Hasan Tjhie, dan Achmad Albani didakwa mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022 yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

Mereka, melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya disebut telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Mereka juga menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah Tbk yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Tamron cs membentuk perusahaan cangkang atau boneka yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa. “Seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengangkutan di Wilayah IUP PT Timah Tbk."

Pilihan Editor: Bos Timah Bangka Tamron alias Aon Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,6 Triliun

Berita terkait

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

3 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

4 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

5 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

5 hari lalu

Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 12 September 2024, dimulai dari agenda undangan ICW ke Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

5 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.

Baca Selengkapnya

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

5 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

5 hari lalu

Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

Saksi dalam sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis hari ini adalah Adam Marcos, pegawai PT Refined Bangka Tin (PT RBT) di bidang General Affairs.

Baca Selengkapnya