Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Timah Bangka Tamron alias Aon Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,6 Triliun

image-gnews
Sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Tamron alias Aon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Tamron alias Aon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tamron alias Aon didakwa mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022. Aon merupakan Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang terseret dalam kasus korupsi timah

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat hari ini, tim jaksa penuntut umum mendakwa Aon memperkaya diri hingga Rp3,6 triliun.

“Memperkaya Terdakwa Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (Rp 3,6 triliun),” kata Jaksa membacakan dakwaannya, Selasa, 27 Agustus 2024. 

Dalam perkara ini, Aon bersama Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Mereka menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah Tbk yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

“Terdakwa Tamron alias AON baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah memberikan modal berupa uang kepada para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ucap Jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka juga disebut telah melakukan pembelian bijih timah dari para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selain itu, Aon cs juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Aon cs didakwa melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Pilihan Editor: Kejagung Tanggapi Munculnya Nama Brigjen Mukti Juharsa dalam Sidang Korupsi Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

14 jam lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

Beberapa harta Sandra Dewi klaim diperoleh dari pendapatannya sebagai artis dan influencer, bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis


Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

21 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

23 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.


Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

23 jam lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

Julius Ibrani mengatakan Sandra Dewi sah-sah saja jika keberatan atas penyitaan hartanya dan ingin melakukan upaya hukum.


Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

MAKI gugat praperadilan Jampidsus ihwal dugaan tidak diprosesnya Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus korupsi timah.


Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

Semua CV afiliasi dari 5 smelter disebut memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

1 hari lalu

Lima saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022, merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

PT Timah menerima pelimbang tambang ilegal sejak kerja sama dengan perusahaan smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT).


Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.


Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Terima Uang dan Barang Mewah dari Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis

3 hari lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Terima Uang dan Barang Mewah dari Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis

Sandra Dewi bilang tak pernah terima uang dan barang mewah dari suaminya, Harvey Moeis terdakwa korupsi timah.


Sandra Dewi Mengaku Pisah Harta dengan Harvey Moeis Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Apa Itu Prenuptial Agreement?

3 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Mengaku Pisah Harta dengan Harvey Moeis Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Apa Itu Prenuptial Agreement?

Apa itu perjanjian pisah harta dalam pernikahan yang disebut Sandra Dewi dilakukannya bersama suaminya, Harvey Moeis yang jadi terdakwa Korupsi Timah?