Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Korupsi Emas Antam Rp 1,07 Triliun

Rabu, 28 Agustus 2024 06:48 WIB

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.

TEMPO.CO, Jakarta - Crazy Rich Surabaya Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengungkapkan perbuatan korupsi dilakukan Budi Said dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

"Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022," kata Nurachman dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, yakni antara lain dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa membeberkan Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas Antam. Transaksi dilakukan bersama-sama dengan penghubung atau broker, Eksi Anggraeni, Marketing Representatif Asisten Manager atau Kepala BELM Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, General Trading and Manufacturing Service Antam Pulogadung sekaligus tenaga perbantuan di BELM Surabaya 01 Antam Ahmad Purwanto, serta Bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM Surabaya 01 Antam Misdianto.

Budi Said pada awalnya bersama-sama dengan Eksi menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang, Ahmad, dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung Antam. Kala itu, Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya, yaitu 41,86 kilogram emas Antam, dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh dirinya sebesar Rp 25,25 miliar sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari Antam.

"Dengan demikian, Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,13 kilogram yang tidak ada pembayarannya," tutur JPU.

Untuk memenuhi permintaan Budi Said dengan nama pribadi maupun atas nama Eksi, baik Endang, Ahmad, dan Misdianto menyerahkan emas Antam dengan berat yang tidak sesuai faktur. Ketiganya juga menyesuaikan pembayaran Budi Said maupun atas nama Eksi dengan mencatatkan ke dalam faktur seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian emas Antam dengan jumlah berat dan harga resmi yang ditetapkan sesuai prosedur penjualan Antam.

JPU menambahkan Endang, Ahmad, dan Misdianto pun tidak mencatatkan stok opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01 atas transaksi pembelian emas Budi Said maupun atas nama Eksi, sehingga menurut sistem EMAS seolah-olah terlihat sama dengan stok fisik riil yang ada di brankas BELM Surabaya 01. "Akibatnya terjadi kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,8 kilogram," tambah JPU.

Lantaran telah mendapatkan kemudahan pembelian emas dengan bantuan Eksi, Endang, Ahmad, dan Misdianto, Budi Said pun memberikan sejumlah uang kepada Eksi berupa upah (fee) lebih kurang sebesar Rp 92,09 miliar dan Ahmad senilai Rp 500 juta.

Kemudian kepada Endang berupa keping emas seberat 50 gram, satu unit mobil Innova warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi B 2930 TZM, uang tunai Rp 60 juta, serta Misdianto berupa satu unit mobil Innova warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi N 1273 FG, uang sebesar Rp 515 juta, dan 22 ribu dolar Singapura.

Setelah itu, Budi Said melalui Eksi juga telah meminta BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat keterangan perihal kekurangan penyerahan emas oleh Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram dengan harga Rp505 juta per kilogram dari transaksi jual beli emas Antam di bawah harga resmi Antam. Atas permintaan tersebut, Ahmad dan Endang yang tidak memiliki dasar dan wewenang telah membuat dan mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Endang.

"Padahal nyatanya Antam tidak pernah menetapkan nilai harga resmi penjualan emas sebagaimana harga tersebut, tidak ada faktur penjualan atas pengakuan transaksi, dan tidak ada pembayaran oleh Budi atas pengakuan kekurangan penyerahan emas dimaksud," ungkap JPU menjelaskan.

Untuk mendapatkan emas Antam dari transaksi yang tidak benar, Budi Said menggunakan surat keterangan tersebut sebagai dasar gugatan perdata kepada Antam seolah-olah Antam memiliki kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram dengan harga Rp 505 juta per kilogram, yang nyatanya tidak benar.

Setelah dakwaan dibacakan, Budi Said menyangkal. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tony Irfan, Budi Said mengaku tidak melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. "Saya tidak korupsi, saya ditipu oleh pejabat PT Antam Endang, Ahmad, dan Misdianto. Mereka sudah dilaporkan dan mendapati hukuman penjara pada 2019," tuturnya. Meski begitu, Budi Said tidak mengajukan saksi sehingga sidang berikutnya beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa.

Pilihan Editor: Tugaskan 2 Direktorat, KPK Ingatkan Kaesang Harus Klarifikasi soal Pesawat Jet Pribadi dan Barang Mewah

Antara berkontribusi dalam artikel ini.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

1 jam lalu

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

2 jam lalu

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.

Baca Selengkapnya

Berkat Inovasi Berkelanjutan, Antam Raih Penghargaan Tertinggi Ajang IQPC 2024 di Filipina

12 jam lalu

Berkat Inovasi Berkelanjutan, Antam Raih Penghargaan Tertinggi Ajang IQPC 2024 di Filipina

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali menorehkan prestasi di kancah internasional dengan meraih penghargaan tertinggi dalam ajang International Quality and Productivity Convention (IQPC) 2024 yang berlangsung di Manila, Filipina, pada 10-11 September 2024.

Baca Selengkapnya

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

12 jam lalu

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahasiswi UC Surabaya Lompat dari Gedung Kampus, Ada Pesan WA untuk Mantan Kekasih

15 jam lalu

Mahasiswi UC Surabaya Lompat dari Gedung Kampus, Ada Pesan WA untuk Mantan Kekasih

Kampus UC Surabaya menyatakan mahasiwi yang tersebut tidak punya masalah akademik.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

15 jam lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

20 jam lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

1 hari lalu

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya