Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

Rabu, 28 Agustus 2024 09:41 WIB

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut perkara yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya Jawa Timur memasuki tahap baru. Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, Ronald Tannur diperkara terhadap kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak tebukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan serta penganiayaan hingga menyebabkan korban meregang nyawa.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Ketiga hakim ini adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka dilaporkan ke KY oleh keluarga korban, Dini Sera Afrianti

Akibat vonis bebas tersebut, menjadikan ketiga hakim tersebut diperiksa oleh KY. Akibatnya, KY mengusulakn ketiga hakim tersebut untuk diberhentikan. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno yang mereka gelar.

Advertising
Advertising

“Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Joko ketika rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen seperti tertulis dalam keterangan resminya pada Senin 26 Agustus 2024.

Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi terhadap laporan tersbeut, termasuk diantaranya jaksa penuntut umum, panitera, Ketua PN Surabaya and saksi ahli. Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, KY juga menemukan adanya perbedaan terhadap pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum etrepertum dan keterangan ahli.

Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi 26 Agustus 2024, ketiganya diputus melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan pelanggaran berat kepada ketiganya.

Lantas, seperti apa sosok ketiga hakim PN Surabaya yang diusulkan KY untuk diberhentikan akibat jatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur?

Erintuah Damanik

Erintuah Damanik adalah hakim Pembina Utama Madya di PN Surabaya untuk perkara Kelas IA Khusus. Dirinya pernah menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Jember dan lulus pada 1986. Pria kelahiran 24 Juli 2961 ini kemudian melanjutkan pendidikannya ke program magister (S2) Ilmu Hukum di Universitas Tanjungpura dan tamat pada 2009.

Ketua Majelis Hakim ini pernah bertugas di PN Medan. Dirinya juga telah menangani sejumlah perkara yang diadilinya, antara lain dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 15,3 miliar yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ramadhan Pohan pada Desember 2016. Erintuah juga pernah menanangani perkara kematian Hakim PN Medan Jamaluddin yang diduga dibunuh pada November 2019.

Heru Hanindyo

Selanjutnya, ada hakim anggota pertama yang bernama Heru Hanindyo yang juga ikut diperiksa oleh KY. Dirinya lahir pada 2 Februari 1979 dan merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/c. Heru berhasil meraih dua gelar sarjana, yaitu pada program studi Akuntandi dari Universitas Trisakti (2001) dan Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam (2003). Selain bertugas di PN Surabaya, dirinya juga pernah bertugas di PN Jakarta Pusat.

Selama bertugas di Jakarta Pusat, Heru pernah bertindak sebagai ketua majelis hakim yang memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada September 2019.

Mangapul

Terakhir, hakim anggota kedua yang memvonis bebas Gregoria Ronald Tannur ialah Mangapul. Hakim Mangapul lahir di Labuhanbatu pada 23 Juni 1964. Dirinya adalah hakim mediator di PN Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d. Mangapul pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PN Tebing Tinggi pada 2021 lalu.

Mangapul menempuh pendidikan tingginya di Universitas HKBP Nommensen, Medan dan lulus pada 1989. Kemudian dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 Hukum di Universitas Pembangunan Panca Budi dan tamat pada 2016.

HAURA HAMIDAH I JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Hakim Bebaskan Ronald Tannur Pakar Hukum Unpad Bandingkan Kematian Dini dengan Kasus Kopi Sianida

Berita terkait

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

2 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

6 hari lalu

Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.

Baca Selengkapnya

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

7 hari lalu

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.

Baca Selengkapnya

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

7 hari lalu

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

7 hari lalu

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

7 hari lalu

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

8 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

11 hari lalu

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

11 hari lalu

MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya