Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, KY telah Surati MA soal Rekomendasi Pemecatan
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 29 Agustus 2024 12:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian atas tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa perkara pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. KY telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) agar segera dibentuk majelis kehormatan hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"(Surat) Sudah diterima oleh MA tanggal 29 ini," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno yang mereka gelar. "Hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Joko saat rapat konsultasi dengan Komisi Hukum DPR RI.
Ketiga hakim terlapor itu adalah: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
Menurut Joko, KY Telah memeriksa 13 saksi atas laporan tersebut, termasuk di antaranya, jaksa penuntut umum, panitera, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan saksi ahli.
Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh adanya fakta, yakni: para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.
KY menemukan adanya perbedaan antara pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum etrepertum dan keterangan ahli.
"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan juga tidak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian tentang barang bukti CCTV di area parkir Landmark Mall, Surabaya," ujar dia.
Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi, 26 Agustus 2024, ketiganya diputus terbukti melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan pelanggaran berat kepada ketiganya.
Joko menyatakan usul tersebut akan mereka serahkan kepada Ketua Mahkamah Agung. Selanjutnya, MA akan membentuk majelis kehormatan hakim (MKH) yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor. "Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," ujar dia.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kaesang Pernah Dilaporkan ke KPK Dua Tahun Lalu tapi tidak Dilanjutkan