Dianiaya Saat Berunjuk Rasa, Dua Mahasiswa Melapor ke Komnas HAM

Kamis, 29 Agustus 2024 18:21 WIB

Dua mahasiswa yang menjadi korban kekerasan saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ke Komnas HAM pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Yohanes Maharso

TEMPO.CO, Jakarta - Dua mahasiswa melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani unjuk rasa di depan gedung DPR pada 22 Agustus 2024. Mereka datang ke Komnas HAM didampingi Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia.

Syukur Destieli Gulo, anggota Tim Advokat, mengatakan kedua kliennya menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum saat mereka menyampaikan aspirasi untuk menolak RUU Pilkada. Kliennya masing-masing berasal dari Universitas Pamulang dan BSI Jakarta. Saat berunjuk rasa, kliennya tidak melakukan tindakan anarkistis. "Tiba-tiba dilemparkan gas air mata, kemudian diseret, dibanting dan dipukul dengan pentungan," ujar Syukur saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Syukur menjelaskan, laporan yang diajukan ke Komnas HAM sudah dilengkapi dengan bukti-bukti, termasuk foto-foto kondisi fisik kedua korban setelah mengalami kekerasan. Ada juga video yang merekam kejadian tersebut.

Menurut Syukur, Tim Advokasi masih mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke instansi pengawas internal kepolisian seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, atau ke instansi terkait lainnya seperti Polisi Militer dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

AR, salah satu korban, menceritakan tentang perbuatan aparat penegak hukum kepada dirinya. Setelah mendapat serangan gas air mata, petugas langsung mendekat dan menyeretnya. Dia bahkan diinjak dan dipukuli. “Saya mencoba menyelematkan diri, tiba-tiba segerombongan polisi datang dan menyeret saya," kata AR.

Advertising
Advertising

AT, korban lain, menceritakan, ketika aparat keamanan datang, dia berusaha menarik mundur teman-temannya. "Kira-kira ada sekitar 30 aparat yang memukuli saya,” kata dia. “Saya juga diinjak, dan ditendang. Kemudian saya sempat beberapa kali blackout dan juga sesak nafas."

Selanjutnya, AT dan tiga mahasiswa lain dimasukan ke mobil tahanan selama sekitar empat jam lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.

Demonstrasi pada 22 Agustus lalu berawal dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang didasarkan atas jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Selain itu, MK juga menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari setelah putusan tersebut, Badan Legislatif menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calon di pemilihan kepala daerah. Rencana Baleg itulah yang ditentang oleh pengunjuk rasa.

Belakangan, DPR, KPU, dan pemerintah sudah menyepakati PKPU yang akan berlaku untuk Pilkada 2024. Dalam peraturan itu putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon sudah diakomodir.

Berita terkait

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

1 jam lalu

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

18 jam lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

1 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

1 hari lalu

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.

Baca Selengkapnya

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

1 hari lalu

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.

Baca Selengkapnya

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

2 hari lalu

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.

Baca Selengkapnya

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

6 hari lalu

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

6 hari lalu

Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

7 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya

20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

9 hari lalu

20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

Direktur LBH Bandung menyoroti soal pengungkapan 20 tahun pembunuhan Munir aktivis HAM dan kejanggalan hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF).

Baca Selengkapnya