Komisi Yudisial Memberi Tanggapan atas Penolakan Calon Hakim Agung oleh DPR
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Suseno
Kamis, 29 Agustus 2024 20:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial merespons pernyataan Komisi III DPR perihal penolakan sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang telah diusulkan. Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR tentang penolakan sembilan calon hakim tersebut. Sehingga KY belum bisa mengambil sikap atas penolakan semua calon hakim.
"Komisi III DPR telah memberikan pernyataan melalui media, sehingga KY perlu merasa meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA," kata Mukti Fajar dalam keterangan tertulis pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Dia menyebut soal adanya dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat. KY secara konstitusional, dalam Pasal 24 B UUD NRI tahun 1945, mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Tidak hanya itu, KY telah menyeleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut, merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No 30 tahun 2014 tentang Administarsi Pemerintahan.
Adapun bunyi Pasal 22 yang dimaksud, yakni melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Mukti menjelaskan hal tersebut dilakukan karena secara normatif, hakim pajak merupakan jalur hakim karir yang berdasarkan UU No 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung bahwa berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.
Namun, pengadilan pajak baru dibentuk pada 2002, yaitu berdasarkan UU No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan syarat usia minimal menjadi hakim pajak adalah 45 tahun. Tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim.
Berikutnya, kebutuhan Mahkamah Agung terhadap hakim agung TUN khusus pajak sangat mendesak dengan jumlah tumpukan perkara sebanyak 7.000 lebih, yang saat ini MA hanya mempunyai satu orang Hakim Agung TUN Khusus Pajak.
Sementara itu, pendaftar calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terbatas sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA. Selain ketentuan tersebut, sudah ada preseden seleksi calon hakim agung di masa sebelumnya, dengan isu yang sama, yaitu pengangkatan empat hakim agung militer yang belum memenuhi syarat 20 tahun.
Untuk selanjutnya, KY menunggu surat resmi tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA periode 2024 dari DPR RI,
khususnya Komisi III. Surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan KY.