DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung Usulan KY, Begini Kata Amnesty International Indonesia

Jumat, 30 Agustus 2024 09:38 WIB

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi penolakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap seluruh calon hakim agung usulan Komisi Yudisial (KY). Alasan DPR karena ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat.

Usman mengatakan, DPR seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan peradilan. Sehingga orang-orang yang dipilih menjadi hakim agung harus lah orang-orang yang berintegritas dan cakap, dengan pelatihan atau kualifikasi di bidang hukum.

"Setiap metode pemilihan hakim harus terjaga dan terlindungi dari penunjukan hakim dengan motif yang tidak pantas, termasuk politisasi yang berpihak pada kepentingan partisan," kata Usman kepada Tempo, Kamis malam, 29 Agustus 2024.

Dalam pemilihan hakim, kata Usman, tidak boleh ada diskriminasi terhadap seseorang atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik atau lainnya, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya, termasuk pandangan atau preferensi politik calon hakim.

"Selama ini proses seleksi masih terkesan kurang memperhatikan prinsip-prinsip PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang kemerdekaan peradilan," ujar Usman. "Hal itu mutlak harus diperbaiki."

Sebelumnya, komisi hukum DPR menolak menjalankan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap sembilan calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) yang diusulkan KY.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan keputusan ini berdasarkan pandangan fraksi-fraksi. "Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI dengan nomor surat 1653/PIM/RH.01.07/07/2024," kata Bambang dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Keputusan ini diambil setelah DPR menemukan ada dua calon hakim agung, yaitu Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi yang belum memenuhi syarat menjadi hakim selama 20 tahun sesuai aturan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, memang ada beberapa nama yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 7 Undang-undang 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ia menyebut ada langkah diskresi yang dilakukan KY sehingga meloloskan dua calon hakim agung tersebut.

"Ketika kita bicara masalah diskresi, saya kira ini bukanlah pada tempatnya diberlakukan dalam pengusulan hakim agung ini," kata Sarifuddin.

Sementara itu, Komisi Yudisial dalam keterangan resminya mengatakan diskresi itu diambil dalam rapat pleno. Sebab, belum ada hakim pajak yang bertugas selama 20 tahun. Ini lantaran pengadilan pajak baru berdiri pada 2002.

Berikut adalah sembilan nama calon hakim agung:

I. Kamar Pidana

1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan

2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado

II. Kamar Perdata

Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI

III. Kamar Agama

Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

IV. Kamar Tata Usaha Negara

Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah

V. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

1. Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan

2. Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak

3. Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak

Adapun nama tiga calon hakim ad hoc HAM adalah:

1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung

3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Pilihan Editor: Polda Jateng Temukan 19 Mobil Curian dari Dua Penadah di Sukoharjo

Berita terkait

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

8 jam lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

9 jam lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

9 jam lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

9 jam lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

9 jam lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

20 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

21 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

21 jam lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

1 hari lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

1 hari lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya