KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, MA: Perkaranya Masih Aktif, Tunggu Sampai Inkracht

Sabtu, 31 Agustus 2024 14:37 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA masih berhati-hati menindaklanjuti putusan Komisi Yudisial (KY) atas putusan pemecatan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, perkara pembunuhan tersebut sampai hari ini masih aktif karena belum ada kepastian hukum atau inkracht. Karena masih ada upaya hukum kasasi dari penuntut umum. Sehingga pihaknya masih menunggu proses perkara selesai.

“Kami mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut , apabila rekomendasi tersebut segera di sikapi oleh MA,” kata Suharto dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Suharto pun meminta masyarakat sabar menunggu proses kasasi yang sedang diajukan oleh penuntut umum untuk berproses di Mahkamah Agung. “Tak berapa lama lagi semoga PN Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut,” kata Suharto.

Suharto melanjutkan, sesuai Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, pengawasan tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim. Karena, lanjut Suharto, ada asas putusan hakim itu dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.

“Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA,” kata Suharto.

Lebih jauh Suharto mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi KY tersebut sejak Kamis sore, 29 Agustus 2024. “MA masih akan menelaah dan mengkaji lebih dahulu,” kata Suharto.

Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dilaporkan ke KY karena membebaskan Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan. Atas laporan itu, KY kemudian menindaklanjuti dan memutuskan ketiga hakim tersebut untuk diberhentikan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno yang mereka gelar. “Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Joko ketika rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen seperti tertulis dalam keterangan resminya pada Senin 26 Agustus 2024.

Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi terhadap laporan tersbeut, termasuk diantaranya jaksa penuntut umum, panitera, Ketua PN Surabaya and saksi ahli. Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, KY juga menemukan adanya perbedaan terhadap pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum etrepertum dan keterangan ahli.

Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno Komisi Yudisial yang digelar Senin pagi 26 Agustus 2024, ketiganya diputus melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan pelanggaran berat kepada ketiganya.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, KY telah Surati MA soal Rekomendasi Pemecatan

Berita terkait

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

54 menit lalu

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

1 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

5 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

22 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

23 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

1 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

1 hari lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

1 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

1 hari lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya