Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

Selasa, 3 September 2024 10:24 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk mengungkap adanya peran seseorang dari Jakarta yang turut mengetahui adanya praktik lancung tersebut. Seseorang itu disebut dengan sebutan wasit.

Duduk di kursi terdakwa, crazy rich PIK, Helena Lim; mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi; eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra; Dir Ops PT Timah, Alwin Albar; dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan, dalam persidangan Senin 2 September 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil dua orang saksi dalam sidang tersebut yakni eks GM Produksi PT Timah, Tbk, Ahmad Syamhadi dan eks GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, Tbk, Achmad Haspani.

Dalam sidang lanjutan korupsi timah tersebut, JPU membacakan bukti chat whatsapp grup “New Smelter” yang ada di hanphone milik eks GM Produksi PT Timah, Tbk, Ahmad Syamhadi. Dalam chat tersebut terungkap suami Dewi Sandra, Harvey Moeis mengancam akan melaporkan ke wasit di Jakarta.

“Izin menyampaikan bukti percakapan yang mulia,” kata Jaksa dihadapan Majelis Hakim Tipikor, Senin.

“Tanggal 20 Juni 2018, pukul 17.01, siap pak Dir, saya rasa sekarang akan lebih kelihatan siapa yang komit dan tidak. Untuk itu siap dengan konsekuensinya terutama dengan adanya wasit di Jakarta,” kata Jaksa.

“Itu dari siapa?” tanya hakim.

“Dari grup yang mulia,” jawab Jaksa.

“Iya itu bahasa dari siapa?” lanjut Hakim.

“Harvey RBT,” kata Jaksa.

Dalam grup tersebut, Jaksa juga menyebut adanya arahan dari Direskrimsus Polda Bangka Belitung yang kala itu dijabat Brigjen Mukti Juharsa.

“Kemudian ada pertanyaan juga dari pak Mukti (Juharsa), saya minta komitmen bapak/ibu untuk memenuhi yang 5 persen ke PT Timah. Baru bapak/ibu bisa kerja. Dijawab pak Harvey, siap pak datanya izin kami teruskan ke wasit di Jakarta,” kata Jaksa.

“Wasit ini apa, nama orang?” kata Hakim.

“Istilah,” kata Jaksa.

“Ada dari Harvey juga, selamat sore bos-bos berikut saya forward data-data eksport beserta proposal eksport yang kita ajukan di rapat kemarin, mohon dikoreksi kalau ada salah, karena data-data ini akan diteruskan ke PT Timah dan wasit di Jakarta,” kata Jaksa.

Jaksa kemudian menanyakan maksud wasit di Jakarta tersebut kepada saksi eks GM Produksi PT Timah, Tbk, Ahmad Syamhadi.

“Nggak tau, betul saya nggak tau, saya belum pernah tanyakan kepada beliau (Harvey Moeis),” kata Ahmad.

Praktik korupsi di PT Timah ini bermula ketika perusahaan pelat merah itu mengalami penurusan produksi akibat penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Provinsi Bangka Belitung.

Untuk itu dibualah program kerjasama Mitra Jasa Penambangan untuk meningkatkan jumlah produksi tesrebut. Kerjasama itu menjadi celah korupsi, karena dalam praktiknya banyak perusahaan swasta yang ikut campur dalam pengelolaan penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.

Menurut Jaksa, program kemitraan jasa pertambangan yang terjadi sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 itu mengakibatkan terjadi pengeluaran PT Timah, Tbk yang tidak seharusnya sebesar Rp10.387.091.224.913 atau Rp 10,38 triliun. Selain itu adapula kerugian negara yang mencaai Rp 300 triliun dari praktik lancung tersebut.

Pilihan Editor: Nama Mukti Juharsa Muncul di Kasus Timah, Kejagung: Tak Ada Kaitannya dengan Penguntitan Densus 88

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

6 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

6 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

8 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

5 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

5 hari lalu

Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 12 September 2024, dimulai dari agenda undangan ICW ke Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

6 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.

Baca Selengkapnya

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

6 hari lalu

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.

Baca Selengkapnya