TEMPO.CO, Jakarta - Nama Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022 atas terdakwa Harvey Moeis. Setidaknya ada dua saksi yang menyebutkan nama Mukti di persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memastikan munculnya nama Mukti itu tidak ada hubungannya dengan kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung Febrie Adriansyah. “Tidak ada ya, itu tegas ya," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon pada 28 Agustus 2024.
Penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah itu terjadi pada Mei 2024. Adapun penguntit berasal dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Persoalan ini dianggap selesai setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu. Sehingga tidak ada kejelasan siapa orang yang memberi perintah untuk menguntit Febrie.
Untuk kasus korupsi tata niaga timah, nama Mukti Juharsa disebut pertama kali oleh mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 dan 2022-2023 Ahmad Syahmadi. Dalam persidangan 22 Agustus 2024, Ahmad mengatakan bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung itu adalah admin grup WhatsApp New Smelter. Dalam grup percakapan tersebut, Mukti mengumumkan kesepakatan pemberian kuota bijih timah kepada PT Timah sebesar lima persen.
Penyebutan kedua disampaikan oleh karyawan PT Timah bernama Ali Samsuri dalam persidangan 26 Agustut 2024. Ia mengenal Harvey setelah diperkenalkan oleh Dirkrimsus Polda Babel dalam sebuah acara makan siang di Tanjung Tinggi, Bangka Belitung, sekitar Agustus 2018.
Meski tak menyebutkan nama Dirkrimsus Polda Babel yang dimaksud, Ali menuturkan Dirkrimsus Polda Babel itu mengenalkan Harvey sebagai salah satu pihak yang akan bekerja sama dalam permasalahan pertimahan yang sedang dialami PT Timah. "Setelah mengenalkan, Pak Dirkrimsus Polda Babel meminta kami untuk membantu para pihak yang akan bekerja sama tersebut," kata Ali di persidangan.
Harli menyampaikan, sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung tidak memasukan nama Mukti Juharsa dalam berkas dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasannya, nama perwira tinggi Polri bintang satu itu tidak muncul dalam pemeriksaan sebelumnya. "Itu kan dari keterangan saksi yang muncul di persidangan," kata dia.
Menurut Harli, nama saksi yang muncul di persidangan, sudah menjadi kewenangan majelis hakim. "Nanti ditanya saja ke sana," ucap Harli.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.