KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

Selasa, 3 September 2024 13:54 WIB

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melalui sidang pleno yang digelar Senin kemarin, memutuskan bahwa salah seorang hakim yang menyidangkan perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh untuk dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. "Direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," kata juru bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resmi, Selasa, 3 September 2024. Namun demikian, Mukti tidak menyebut identitas hakim yang direkomendasikan untuk diberi sanksi ringan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah membuat laporan atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Adapun majelis hakim yang dilaporkan, yakni Fahzal Hendri selaku hakim ketua, Rianto Adam Pontoh selaku hakim anggota, dan Sukartono selaku hakim Ad hoc.

Menurut Mukti, untuk dua hakim yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Maka KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang. Dia berkata Komisi Yudisial telah memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap majelis hakim terlapor. Pemeriksaan ini, kata dia, sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor, maupun temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY.

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan pelaporan terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh dilakukan karena komisi antirasuh 'mengendus' adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh. "Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya Pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata dia dia Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan kejanggalan atau bau anyir yang dimaksudnya, yaitu pada saat persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkesan mengarahkan Jaksa KPK untuk mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh. Namun demikian, Nawawi dan lembaganya menyerahkan penilaian akhir atas persoalan ini kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) MA.

Pilihan Editor: KPK Belum Pastikan Surat Undangan Klarifikasi Kaesang Dikirimkan Pekan Ini

Berita terkait

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

22 jam lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

22 jam lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

22 jam lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

1 hari lalu

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

1 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

1 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya