PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Febriyan
Selasa, 3 September 2024 17:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. PTUN juga mencabut putusan sela soal penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah," bunyi putusan tersebut seperti dikutip Tempo dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Selain menolak gugatan Ghufron, PTUN juga mencabut putusan sela yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ghufron.
"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron," bunyi putusan tersebut.
Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena menilai Dewas KPK tidak berwenang memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dia lakukan. Dia menilai laporan pelanggaran kode etik itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari satu tahun sebelum dilaporkan.
Dugaan pelanggaran kode etik itu terjadi pada 15 Maret 2022. Saat itu, Ghufron menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk mengurus kepindahan menantu kenalannya yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementan dari Jakarta ke Malang. Kepindahan ASN ini sebelumnya ditolak, tapi setelah adanya sambungan telepon itu, Kementan menerimanya. Kasus ini baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Laporan itu pun ditelusuri oleh Dewas KPK hingga keluarnya putusan. Namun sehari sebelum putusan itu dibacakan pada 21 Mei 2024, PTUN mengeluarkan putusan sela yang meminta Dewas menunda pembacaan hasil pemeriksaan etik terhadap Ghufron. Dewas pun akhirnya menunda pembacaan putusan itu.
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Nurul Ghufron juga sempat mengajukan gugatan uji materi Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK serta Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Mahkamah Agung pun telah menolak gugatan Ghufron itu pada 19 Agustus 2024.
Meskipun demikian Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan pihaknya masih akan menunda putusan sidang etik Nurul Ghufron itu sampai keluarnya putusan dari PTUN.
"Masih menunggu putusan PTUN yang rencananya tanggal 3 September akan diputus," kata Tumpak kepada Tempo, 21 Agustus 2024.