KPK Sebut Masih Ada 1.437 Calon Legislatif yang Belum Lapor LHKPN
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 3 September 2024 19:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 19.025 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) oleh para calon legislatif per 2 September 2024. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan jumlah ini setara dengan 92,98 persen dari total 20.462 calon legislatif terpilih. Artinya, terdapat 1.437 orang yang belum melapor LHKPN.
“Dari jumlah tersebut yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 September 2024.
Saat ini, kata Tessa, KPK sedang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal update data calon legislatif terpilih. “Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia,” tuturnya.
KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dalam kesempatan ini, Tessa menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Supratman Andi Aktas sudah lapor periodik 2023 sebagai anggota DPR. “Sudah dikoordinasikan agar lapor kembali di tahun 2025,” kata dia.
Begitu pula dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Bahlil disebut sudah lapor periodik 2023 sebagai Menteri Investasi atau Kepala BKPM dan sudah dikoordinasikan agar lapor kembali pada 2025 mendatang.
Sementara itu, ada lima menteri yang belum melapor LHKPN. Kelima menteri tersebut, yakni, Menteri Investasi Rosan Perkasa atau Roeslani, Wamenkominnfo Angga Raka Prabowo, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi, dan Kepala BPOM Taruna Ikrar. “KPK akan mengirimkan surat himbauan kepada 5 nama tersebut untuk menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat,” kata Tessa.
Pilihan Editor: Soroti Capim KPK dari Hakim, Polisi dan Jaksa , PBHI Ungkap Ada yang Beri Vonis Ringan Kasus Korupsi