Desa Jatireja Kabupaten Bekasi Dapat Hibah 3 Bidang Tanah Senilai Rp 9,6 Miliar dari KPK

Kamis, 5 September 2024 11:56 WIB

Ilustrasi KPK. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tiga bidang tanah senilai Rp 9.676.122.000 kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam agenda serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang terselenggara di Kantor Desa Jatireja, pada Selasa lalu, 3 September 2024.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto berpesan agar kepala desa yang menerima hibah bisa berupaya untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut.

Sebab KPK akan melakukan monitoring secara rutin terhadap barang yang sudah dihibahkan. “Saya harap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Mungki dalam keterangangan resmi, Kamis, 5 September 2024.

Mungki berkata pelaksanaaan hibah ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan KPK, setelah sebelumnya dilakukan hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Karawang, Jawa Barat.

KPK menyerahkan tiga bidang tanah senilai Rp 9.676.122.000 yang berlokasi di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat Kavling Industri Blok C-5 Cikarang dengan rincian:

Advertising
Advertising

- Sebidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6583 atas nama PT. Graha Buana Cikarang seluas 1.571 m2, sebidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6580 atas nama PT. Graha Buana Cikarang seluas 1.725 m².

- Sebidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6585 atas nama PT. Graha Buana Cikarang seluas 71 m².

Mungki menyebut penyerahan ini dilakukan dalam rangka pemindahtanganan melalui hibah dari KPK kepada Pemerintah Desa Jatireja berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-47/MK.6/KN.4/2024 tanggal 30 April 2024.

Surat itu tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Desa Jatireja sebagaimana diralat dengan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-54/MK.6/KN.4/2024 tanggal 12 Mei 2024.

Serah terima dilakukan langsung oleh Kepala Satuan Tugas Eksekusi pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, dengan saksi Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto.

Sementara itu, pihak penerima diterima langsung oleh Kepala Desa Jatireja, Suwandi, dengan saksi yang menerima Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam.

Tanah itu nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Desa Jatireja khususnya dalam upaya pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan, serah terima hibah tanah BMN dari KPK kepada Pemkab Bekasi merupakan wujud nyata dari sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah khususnya di tingkat desa.

Pilihan Editor: Kaesang Akhirnya Muncul di Kantor DPP PSI Menjawab Kebingungan KPK Soal di Mana Anak Jokowi Itu Berada

Berita terkait

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

3 jam lalu

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

4 jam lalu

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.

Baca Selengkapnya

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

6 jam lalu

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

8 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

8 jam lalu

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, usai klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi gunakan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

9 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

9 jam lalu

Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

Pansel akan memilih 10 nama capim KPK dan bakal melaporkan nama-nama tersebut ke Presiden Joko Widodo pada pekan pertama Oktober 2024

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

10 jam lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

KPK menahan 4 tersangka korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

11 jam lalu

KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

Selama 2024, KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

11 jam lalu

KPK Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

Saat tes wawancara calon pimpinan KPK terungkap ratusan hasil analisis PPATK tak ditindaklanjuti oleh KPK. Nilainya mencapai ribuan triliun.

Baca Selengkapnya