Sederet Pernyataan DPR Soal Dugaan Perundungan di PPDS Undip

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 5 September 2024 18:19 WIB

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mulai memeriksa pelapor kasus dugaan perundungan terhadap dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang meninggal beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora mengatakan di Semarang pada Kamis, 5 September 2024, setelah membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, kasus ini selanjutnya akan dikembangkan.

Aulia Risma, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip meninggal diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Semarang. Dokter Aulia Risma ditemukan meninggal pada Senin, 12 Agustus 2024. Kematiannya diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Kasus dugaan perundungan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Komisi IX DPR Desak Perbaikan Menyeluruh Sistem PPDS

Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi dan memperbaiki secara menyeluruh sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, terutama sistem pendidikan dokter spesialis.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem pendidikan spesialis," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati yang dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Kamis, 5 September 2024.

Dia menyampaikan hal itu menyusul terjadinya kasus dugaan perundungan terhadap peserta PPDS di Undip Semarang. Kurniasih menuturkan, perbaikan terhadap sistem pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto telah mencontohkan beberapa pasal soal pendidikan kedokteran yang diatur dalam UU Kesehatan, antara lain Pasal 209 yang mengatur perihal profesi kedokteran dan tenaga kesehatan serta Pasal 220 yang mengatur soal standar kompetensi pendidikan dokter.

Edy juga menyoroti sertifikasi pendidik dalam pendidikan profesi spesialis. Sering kali, kata dia, pendidik pada program spesialis adalah mereka yang mahir di bidang klinis, tetapi tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik.

<!--more-->

Menurut dia, pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki ketrampilan pendidikan akan mengajar sesuai pengalamannya. “Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik, cara itu yang dilakukan,” kata Edy.

Dia lalu mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikasi. “Pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya,” ujarnya.

Kurniasih menambahkan Kemenkes harus segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah perundungan di dunia pendidikan kedokteran. “Dan memperbaiki sistem pendidikan kedokteran spesialis secara keseluruhan," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Perundungan PPDS Perlu Penanganan Komprehensif

Adapun Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan perundungan dalam PPDS membutuhkan penanganan yang komprehensif.

“Strategi yang penting adalah bagaimana mencari penyelesaian komprehensif dan menyeluruh untuk mencegah agar perundungan tidak lagi terjadi, mulai dari sekolahnya di kampus, kemudian di tempat kerjanya, rumah sakit (RS), baik itu RS pemerintah di pusat atau di suasana yang lain," kata pria yang akrab disapa Melki itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan orang tua juga mesti berperan dalam mencegah perundungan PPDS, termasuk berani melaporkan ke kanal-kanal pengaduan Kemenkes apabila anaknya mengalami perundungan.

“Ini kok orang tua juga menurut saya kenapa tidak memberi tahu. Jadi maksudnya semua ekosistem dalam peristiwa ini masih harus berbenah dan kita cari penyelesaian yang lebih jangka panjang agar permasalahan ini semua bisa beres,” ujar dia.

Melkiades mengatakan perlu ada efek jera pada semua pelaku perundungan. “Perlu ditindak tegas dan diproses hukum dengan setegas-tegasnya,” ucapnya.

Dia pun menekankan pentingnya menciptakan ekosistem di dunia PPDS yang sehat agar para mahasiswa kedokteran dapat bersekolah dengan baik.

“Kita punya pengalaman di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) atau sekolah kedinasan yang lain, ada kekerasan atau bullying semacamnya dan itu bisa beres," tuturnya.

<!--more-->

Menurut dia, para dosen senior tidak boleh mengabaikan apabila memang terbukti terjadi perundungan. “Mungkin ada pembiaran selama ini, juga dari pihak kampus, kemudian dokter-dokter PPDS itu sendiri anak-anak muda ini, sehingga sekali lagi saya tekankan pentingnya penanganan komprehensif," kata dia.

Organisasi Profesi Kedokteran Harus Jadi Motor Hapus Perundungan

Melkiades menyebutkan organisasi profesi kedokteran harus menjadi motor untuk menghapus perundungan, utamanya yang belakangan marak terjadi pada PPDS.

“Ke depan teman-teman sebagai pengurus organisasi profesi kedokteran, khususnya dokter-dokter spesialis, menurut saya mereka harus mulai membenahi dirinya, mudah-mudahan juga mereka menjadi motor untuk memperbaiki kondisi (perundungan) ini," kata dia.

Menurutnya, pimpinan organisasi profesi kedokteran memiliki peran sangat penting untuk sama-sama bergerak menghapus budaya perundungan di dunia kedokteran.

“Karena salah satu faktor penting adalah bagaimana dokter-dokter senior yang ada di pimpinan organisasi profesi ini, atau para senior yang sangat dihormati ini, mereka juga bergerak untuk mengubah ini," ujar dia.

Dia menegaskan harus ada satu kelompok yang menjadi pionir menghapus perundungan agar kejadian seperti yang dialami oleh dokter Aulia Risma tidak terjadi lagi.

Pilihan editor: Kaesang Akhirnya Muncul di Kantor DPP PSI Menjawab Kebingungan KPK Soal di Mana Anak Jokowi Itu Berada

Berita terkait

Polda Jateng Periksa 34 Saksi Kasus Perundungan di PPDS Undip: Ketua Angkatan hingga Bendahara

7 jam lalu

Polda Jateng Periksa 34 Saksi Kasus Perundungan di PPDS Undip: Ketua Angkatan hingga Bendahara

Saksi-saksi tersebut merupakan rekan seangkatan almarhum dokter Aulia Risma, yang menempuh pendidikan di PPDS Anastesi Undip.

Baca Selengkapnya

Undip Ungkap Alasan Sempat Bantah Perundungan Mahasiswa PPDS Anestesi

8 jam lalu

Undip Ungkap Alasan Sempat Bantah Perundungan Mahasiswa PPDS Anestesi

Sebelumnya, Undip membantah adanya perundungan yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu mahasiswa mereka.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

8 jam lalu

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

8 jam lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

Dokter Aulia Risma Mahasiswa PPDS Undip Dipalak Rp 225 Juta, Kemana Aliran Uangnya?

12 jam lalu

Dokter Aulia Risma Mahasiswa PPDS Undip Dipalak Rp 225 Juta, Kemana Aliran Uangnya?

Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma diduga diperas ratusan juta rupiah untuk penuhi kebutuhan non-akademik senior.

Baca Selengkapnya

Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

15 jam lalu

Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

Konsumsi gula tersebut setara dengan 4 sendok makan gula per orang per hari atau 50 gram per orang per hari.

Baca Selengkapnya

Pihak Korban Perundungan Pertanyakan Video CCTV lain di Binus School Simprug, Ini Kata Sekolah

16 jam lalu

Pihak Korban Perundungan Pertanyakan Video CCTV lain di Binus School Simprug, Ini Kata Sekolah

Pihak korban perundungan diBinus School Simprug memprotes pihak sekolah perihal pemilihan video CCTV yang dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

18 jam lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

19 jam lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya

Korban Dugaan Bullying di Binus School Simprug Ungkap Bentuk Perundungan yang Dialami

22 jam lalu

Korban Dugaan Bullying di Binus School Simprug Ungkap Bentuk Perundungan yang Dialami

Korban dugaan bullying di Binus School Simprug mengadu ke Komisi Hukum DPR RI

Baca Selengkapnya