Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

Kamis, 5 September 2024 21:21 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, Ridwan Suwandi, hadir sebagai saksi dalam persidangan hari ini, Kamis, 5 September 2024.

Selain Harvey Moeis, perkara ini juga menyeret eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta.

Dalam kesaksiannya, Suwandi mengatakan instruksi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Sisa Hasil Produksi (SHP) sukses menyokong produksi PT Timah. "Dari hasil produksi PT Timah yang bisa mencapai 80 persen atau sekitar 30 ribu ton bijih timah," kata dia.

Ia menjelaskan instruksi tersebut muncul setelah para direksi PT Timah memutuskan melanjutkan kerja sama dengan sejumlah perusahaan smelter swasta, termasuk PT RBT. "Waktu itu ada penawaran kerja sama dari PT RBT. Disampaikan oleh direksi, katanya, ini tolong dikaji soal kerja sama smelter," ujarya.

Suwandi menyebut PT Timah sudah tidak lagi melakukan penambangan sejak 2015. Penambangan justru dilakukan oleh para mitra dengan perjanjian kerja dan surat perintah kerja (SPK) alias penambang legal, serta para penambang ilegal.

Advertising
Advertising

Dia menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal. Alasannya sejak adanya kerja sama dengan smelter swasta, penambangan ilegal semakin masif. Penambangan ilegal dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. "Program SHP untuk mengumpulkan dari masyarakat pelimbang, instruksi itu diterbitkan oleh PT Timah," ucap dia.

Suwandi berujar perintah untuk penggunaan pelimbang tambang ilegal muncul dalam instruksi 059 tahun 2015, yang kemudian dilanjutkan dengan kajian legal. Setelah itu, barulah dibuat SOP 02. Poin intinya, kata dia, semua SHP yang ada dalam objek produksi perusahaan harus dikirim ke gudang PT Timah dengan pembayaran jasa.

Tidak hanya instruksi 059, direksi perusahaan plat merah itu pun turut menerbitkan instruksi 030 dengan tujuan pengamanan aset PT Timah, yang isinya apabila masyarakat pelimbang tidak bersedia menjual bijih timah ke PT Timah, maka harus keluar dari IUP.

Aturan itu dibuat lantaran masyarakat lebih suka menjual bijih timah ke kolektor karena menggunakan sistem ijon atau gadai. Sistem tersebut berjalan dengan pemberian modal di awal. Kegiatan seperti itu, Suwandi melanjutkan, terjadi wilayah tambang darat, yakni di Bangka dan Belitung.

Dia menjelaskan pada 2018, direktur utama memerintahkan untuk mengamankan bijih timah di wilayah tersebut. Sebab, bijih tersebut merupakan milik PT Timah dan harus diamankan. "Maka kami membuat konsep instruksi 030. Pada programnya, bijih timah itu diberikan kompensasi dengan mempedomani SOP 02," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Suwandi berkata direksi PT Timah melibatkan seseorang bernama Tetian Wahyudi untuk mengumpulkan bijih timah dari para kolektor. Pengumpulan itu mengatasnamakan produksi dari SHP.

Pilihan Editor: Nama Mukti Juharsa Muncul di Kasus Timah, Kejagung: Tak Ada Kaitannya dengan Penguntitan Densus 88

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

10 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

11 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

13 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

17 jam lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

5 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

5 hari lalu

Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 12 September 2024, dimulai dari agenda undangan ICW ke Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

6 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.

Baca Selengkapnya