Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Jumat, 6 September 2024 08:24 WIB

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha

TEMPO.CO, Medan - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Jaksa menilai Erik terbukti menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.

Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim, pada Rabu, 4 September 2024.

Jaksa menuding Erik Adtrada Ritonga menerima suap lewat Rudi Syahputra, anggota DPRD Labuhanbatu. Rudi diduga mengumpulkan fee proyek dari empat kontraktor yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

"Awal tahun penganggaran 2023, terdakwa memerintahkan Rudi menkondisikan pemenang proyek di Labuhanbatu, khususnya di Dinas Kesehatan dan PUPR. Pemenang proyek harus menyetorkan uang ke terdakwa melalui Rudi," kata Fahmi

Terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Advertising
Advertising

Jaksa juga menuntut Erik membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Kalau tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama tiga tahun.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman," katanya.

Sedangkan Rudi Syahputra, dituntut jaksa dari KPK Tony Indra dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Jaksa menuntutnya penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, subsider pidana kurungan enam bulan.

"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, harus diberikan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita jaksa. Kalau tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama tiga tahun," kata Tony.

Pilihan Editor: Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Berita terkait

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

4 jam lalu

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

6 jam lalu

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

9 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

9 jam lalu

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, usai klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi gunakan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

10 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

10 jam lalu

Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

Pansel akan memilih 10 nama capim KPK dan bakal melaporkan nama-nama tersebut ke Presiden Joko Widodo pada pekan pertama Oktober 2024

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

11 jam lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

KPK menahan 4 tersangka korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

12 jam lalu

KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

Selama 2024, KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

12 jam lalu

KPK Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

Saat tes wawancara calon pimpinan KPK terungkap ratusan hasil analisis PPATK tak ditindaklanjuti oleh KPK. Nilainya mencapai ribuan triliun.

Baca Selengkapnya

Panelis Tanya Pahala Nainggolan Soal Kontribusinya Atas Kehancuran KPK

13 jam lalu

Panelis Tanya Pahala Nainggolan Soal Kontribusinya Atas Kehancuran KPK

Pahala kaget ditanya oleh panelis soal kontribusinya menjatuhkan martabat KPK. Pahala ditanya saat tes wawancara calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya