Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik , Ini yang Memberatkan dan Meringankan
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Suseno
Jumat, 6 September 2024 16:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik karena menyalagunakan wewenang dengan membantu mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian. Atas pelanggaran itu, Ghufron dikenakan sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji.
“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.
Tumpak menjelaskan, sanksi itu diberikan agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. “Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap dia.
Dalam menjatuhkan sanksi ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. “Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Sementara untuk hal-hal yang memberatkan, yakni terperiksa tidak menyesali perbuatanya, terperiksa tidak koperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang. Kemudian, terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik. "Namun melakukan sebaliknya," ucap Albertina.
Sidang etik terhadap Ghofron pernah ditunda karena wakil pimpinan KPK itu menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang akhirnya dilanjutkan kembali setelah PTUN pada 3 September 2024 menyatakan, menolak gugatan yang dilayangkan Ghufron.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan penggugat Nurul Ghufron dan tergugat Dewas KPK. Amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
PTUN kemudian mencabut penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ini tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.