Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik , Ini yang Memberatkan dan Meringankan

Jumat, 6 September 2024 16:27 WIB

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik karena menyalagunakan wewenang dengan membantu mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian. Atas pelanggaran itu, Ghufron dikenakan sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji.

“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.

Tumpak menjelaskan, sanksi itu diberikan agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. “Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap dia.

Dalam menjatuhkan sanksi ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. “Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan, yakni terperiksa tidak menyesali perbuatanya, terperiksa tidak koperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang. Kemudian, terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik. "Namun melakukan sebaliknya," ucap Albertina.

Advertising
Advertising

Sidang etik terhadap Ghofron pernah ditunda karena wakil pimpinan KPK itu menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang akhirnya dilanjutkan kembali setelah PTUN pada 3 September 2024 menyatakan, menolak gugatan yang dilayangkan Ghufron.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan penggugat Nurul Ghufron dan tergugat Dewas KPK. Amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

PTUN kemudian mencabut penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ini tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

Berita terkait

Hasil Wawancara 10 Capim KPK Hari Pertama, Ketua Pansel: Cukup Baik

21 jam lalu

Hasil Wawancara 10 Capim KPK Hari Pertama, Ketua Pansel: Cukup Baik

Tes wawancara Capim KPK berlangsung selama dua hari u tuk 20 kamdidat.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Eks Wakil Ketua BPK Jalani Tes Wawancara Capim KPK: Bismillah Saja

1 hari lalu

Eks Wakil Ketua BPK Jalani Tes Wawancara Capim KPK: Bismillah Saja

Capim KPK itu mengaku dihadapkan dengan sejumlah pertanyaan dan proyeksi jika memimpin lembaga antirasuah itu.

Baca Selengkapnya

Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

1 hari lalu

Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment merupakan mereka yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria.

Baca Selengkapnya

Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

1 hari lalu

Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

Nama-nama Capim KPK yang tidak lolos ke tahapan selanjutnya diantaranya ada Nurul Ghufron, Herry Muryanto, Hotman Tambunan, dan Arien Marttanti.

Baca Selengkapnya

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

3 hari lalu

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK akan Serahkan 10 Nama Capim ke Jokowi pada Awal Oktober

4 hari lalu

Pansel KPK akan Serahkan 10 Nama Capim ke Jokowi pada Awal Oktober

Pansel KPK menargetkan penyerahan 10 nama capim KPK ke Jokowi pada awal Oktober.

Baca Selengkapnya

Capim KPK Didominasi APH, Pegiat Antikorupsi: Berpotensi Loyalitas Ganda

5 hari lalu

Capim KPK Didominasi APH, Pegiat Antikorupsi: Berpotensi Loyalitas Ganda

Capim KPK didominasi aparat penegak hukum dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Asesmen Dewas KPK, Ini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Komika Kiky Saputri

5 hari lalu

Lolos Tes Asesmen Dewas KPK, Ini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Komika Kiky Saputri

Mertua komika Kiky Saputri, Gusrizal, masuk dalam daftar 20 kandidat yang lolos tahapan profile assessment cadewas KPK.

Baca Selengkapnya

Profil Gusrizal, Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewan Pengawas KPK

5 hari lalu

Profil Gusrizal, Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewan Pengawas KPK

Calon Dewan Pengawas KPK Gusrizal, mertua Komika Kiky Saputri, mendapat catatan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Baca Selengkapnya