Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

Editor

Suseno

Jumat, 6 September 2024 18:00 WIB

Calon Hakim Agung Diana Malemita Ginting saat bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan atas penolakan terhadap dua calon hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang disebut belum memenuhi syarat administratif. Belakangan, atas dasar penolakan itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menolak seluruh calon hakim agung yang disodorkan oleh KY.

"Padahal Komisi Yudisial telah melaksanakan proses seleksi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata anggota KY, Binziad Kadafi, dalam konferensi pers di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Agustus 2024.

Binziad menuturkanm ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 6/PUU-XIV/2016 yang intinya memperjelas status hakim pengadilan pajak sejajar dengan hakim di pengadilan tinggi tata usaha negara, pengadilan tinggi di peradilan umum, dan pengadilan tinggi agama. Selain itu, status hakim pengadilan pajak diperjelas lagi oleh putusan MK nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memandatkan penyatuan atap agar pembinaan terhadap pengadilan pajak dan hakimnya dijalankan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung.

"Dan kalau kami lihat situasi empirik, hingga saat ini, tidak ada hakim di pengadilan pajak yang memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit sedikit 20 tahun," kata Binzaid.

Advertising
Advertising

Bahkan hingga tujuh tahun ke depan, ujarnya, tidak akan ada hakim pengadilan pajak yang memenuhi syarat menjadi hakim selama 20 tahun. Sebab, pengadilan pajak baru didirikan pada April 2002. "Terlebih lagi, berbeda dari hakim yang lain, syarat untuk diangkat menjadi hakim pengadilan pajak itu ditentukan berumur paling rendah 45 tahun," kata Binzaid.

Menurutnya, ini berbeda dengan syarat untuk diangkat menjadi hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang hanya ditentukan berumur minimal 25 tahun. Syarat umur minimal menjadi hakim pengadilan pajak juga setara dengan calon hakim agung, yaitu 45 tahun. "Di samping itu, kondisi empirik yang dipertimbangkan oleh KY adalah beban perkara peninjauan kembali (PK) pajak yg sangat tinggi di Mahkamah Agung," tuturnya.

Pada 2023, dari 7.979 perkara peninjauan kembali di kamar TUN MA, sebanyak 88,65 persen di antaranya adalah perkara peninjauan kembali khusus pajak. Sedangkan hakim agung kamar tata usaha negara saat ini berjumlah tujuh orang, dan hanya satu di antaranya yang ahli di bidang pajak.

Sementara itu, ia menyebut, masing-masing hakim agung di kamar TUN Mahkamah Agung menanggung beban perkara sebanyak 3.420 perkara per tahun. Oleh sebab itu, banyak yang mengatakan beban kerja hakim agung di kamar TUN itu paling tinggi.

Sebelumnya, komisi hukum atau Komisi III DPR telah menolak seluruh calon hakim agung yang diusulkan KY untuk melakukan fit and proper test. Komisi III menilai KY melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Musababnya, dua di antara sembilan calon hakim agung usulan KY belum memenuhi syarat menjadi hakim selama 20 tahun. Keduanya adalah hakim pajak Hari Sih Advianto serta Tri Hidayat Wahyudi. Hari baru delapan tahun menjadi hakim pajak, ia dilantik sejak 2016. Sedangkan Tri Hidayat tercatat 14 tahun menjadi hakim pajak sejak 2010.

Aturan mengenai persyaratan calon hakim agung tertera dalam UU MA. Pasal 6B beleid tersebut menyatakan calon hakim agung berasal dari hakim karier maupun non-karier. Dalam proses seleksi ini, hakim pajak merupakan jalur hakim karier. Pasal 7 poin a UU MA menjelaskan syarat calon hakim agung lewat jalur hakim karier. Salah satunya adalah berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.

Angota Komisi III DPR, M. Nasir Djamil, menjelaskan mengapa pihaknya menolak seluruh calon hakim agung plus hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) padahal hanya dua orang yang bermasalah. "Ini bentuk peringatan kepada KY supaya jangan amburadul dalam menyeleksi calon hakim agung," ujarnya lewat sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 29 Agustus 2024.

Menurut Nasir, KY bertugas menjaga kehormatan, keluhuran, dan martabat proses seleksi calon hakim di Mahkamah Agung. Kendati demikian, fraksinya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui ada sejumlah calon hakim agung dengan rekam jejak yang baik. "Tapi gara-gara nilai setitik, rusak susu sebelanga."

Berita terkait

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

21 jam lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

21 jam lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

21 jam lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

1 hari lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

1 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

1 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

6 hari lalu

DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

Penolakan DPR terhadap calon hakim agung dan hakim adhoc akan berdampak pada permohonan kasasi perkara Paniai.

Baca Selengkapnya