KY Surati DPR Tegaskan Seluruh Calon Hakim Agung Penuhi Syarat UU dan Putusan MK

Jumat, 6 September 2024 20:10 WIB

Komisi Yudisial menggelar konferensi pers menyikapi penolakan seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM oleh Komisi III DPR, Jumat, 6 September di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat, 6 September 2024 atas penolakan seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di tahap fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.

Surat tersebutmenyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan "dan juga putusan MK," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 September 2024.

Ia menuturkan surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, pada Rabu, 4 September 2024. Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, dalam kesempatan yang sama.

"KY telah mengirimkan surat kepada DPR untuk menyampaikan klarifikasi atas kekeliruan persepsi bahwa terdapat pelanggaran aturan dalam seleksi calon hakim agung," ujar Siti.

Siti menyebut langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR. Selain itu, langkah ini juga untuk meluruskan kesalahan persepsi bahwa seleksi calon hakim agung melanggar undang-undang karena dua calon hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak tidak memenuhi syarat administrasi berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. Padahal, belum ada hakim di pengadilan pajak yang sudah menjabat selama 20 tahun.

Advertising
Advertising

Ia menyebut Komisi Yudisial akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan tersebut dapat menjadi pertimbangan. Sehingga, ujarnya, calon yang diusulkan oleh KY dapt disetujui untuk diangkat sebagai hakim agung.

"Kita ketahui waktu seleksi calon hakim agung di KY telah memakan waku cukup lama enam bulan dan biaya yang dikeluarkan untuk seleksi tidak sedikit," tutur Siti. "Tentunya hal ini yang patut dipertimbangkan bahwa MA masih kekurangan hakim agung dikarenakan menumpuknya perkara di MA."

Komisi Yudisial mencatat beban perkara peninjauan kembali (PK) di kamar TUN Mahkamah Agung cukup tinggi. Masing-masing hakim agung di kamar TUN menanggung beban 3.420 perkara per tahun.

Selain itu, beban perkara PK khusus pajak juga tinggi di Mahkamah Agung. Pada 2023, dari 7.979 perkara peninjauan kembali di kamar TUN MA, sebanyak 88,65 persen di antaranya adalah perkara peninjauan kembali khusus pajak. Sedangkan hakim agung kamar tata usaha negara saat ini berjumlah tujuh orang, dan hanya satu di antaranya yang ahli di bidang pajak.

Pilihan Editor: Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

Berita terkait

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

10 jam lalu

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

10 jam lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

20 jam lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

21 jam lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

21 jam lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

21 jam lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

21 jam lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

1 hari lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya