Dampak ke Pemerintah dan Negara Apabila DPR Tetap Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Jumat, 6 September 2024 20:41 WIB

Komisi Yudisial menggelar konferensi pers menyikapi penolakan seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM oleh Komisi III DPR, Jumat, 6 September di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan dampak apabila Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan seluruh calon hakim agung.

"Kalau macet, kan nanti kalau enggak diputus berarti tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang," ujar Mukti dalam konferensi pers di kantornya, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 September 2024.

Anggota Komisioner KY itu mencontohkan, pemerintah bisa tidak memperoleh pembayaran pajak apabila perkara berhenti di sengketa. Menurutnya hal tersebut akan mengganggu jalannya negara.

"Kami enggak mau menang-menangan kok," tutur Mukti.

Ia pun mengajak agar berpikir secara kebangsaan dan kenegarawanan. Mukti menyebut bangsa ini bisa berjalan apabila lembaga-lembaganya terpenuhi resourse atau sumber dayanya.

Advertising
Advertising

"Jangan berpikir ego sektoral. Ini DPR punya kewenangan begini, KY punya kewenangan itu," ucapnya.

Sebelumnya, komisi hukum atau Komisi III DPR telah menolak seluruh calon hakim agung yang diusulkan KY untuk melakukan fit and proper test. Komisi III menilai KY melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Musababnya, dua di antara sembilan calon hakim agung usulan KY belum memenuhi syarat menjadi hakim selama 20 tahun. Keduanya adalah hakim pajak Hari Sih Advianto serta Tri Hidayat Wahyudi. Hari baru delapan tahun menjadi hakim pajak, ia dilantik sejak 2016. Sedangkan Tri Hidayat tercatat 14 tahun menjadi hakim pajak sejak 2010.

Aturan mengenai persyaratan calon hakim agung tertera dalam UU MA. Pasal 6B beleid tersebut menyatakan calon hakim agung berasal dari hakim karier maupun non-karier. Dalam proses seleksi ini, hakim pajak merupakan jalur hakim karier. Pasal 7 poin a UU MA menjelaskan syarat calon hakim agung lewat jalur hakim karier. Salah satunya adalah berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.

Di sisi lain, Anggota KY Binziad Kadafi mengatakan pihaknya telah melakukan proses seleksi hakim agung sesuai prosedur. "Dan kalau kita lihat situasi empirik, hingga saat ini, tidak ada hakim di pengadilan pajak yg memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit sedikit 20 tahun," tuturnya dalam konferensi pers di kantor Komisi Yudisial, Jumat.

Bahkan hingga tujuh tahun ke depan, ujar Binziad, tidak akan ada hakim pengadilan pajak yang memenuhi syarat menjadi hakim selama 20 tahun. Sebab, pengadilan pajak baru didirikan pada April 2002.

"Terlebih lagi, berbeda dari hakim yang lain, syarat untuk diangkat menjadi hakim pengadilan pajak itu ditentukan berumur paling rendah 45 tahun," kata Binzaid.

Pilihan Editor: KY Surati DPR Tegaskan Seluruh Calon Hakim Agung Penuhi Syarat UU dan Putusan MK

Berita terkait

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

10 jam lalu

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

10 jam lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

20 jam lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

21 jam lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

21 jam lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

21 jam lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

21 jam lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

1 hari lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya