Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Editor

Febriyan

Sabtu, 7 September 2024 08:24 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan belum akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti usulan Komisi Yudisial (KY) atas pemberhentian tiga hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi KY tersebut dan menyatakan akan menelaah dan mengkajinya terlebih dahulu.

"Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif, dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum kasasi dari penuntut umum," ujar Suharto lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 6 September 2024.

Ia menjelaskan Mahkamah Agung dalam mengawasi hakim tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim. Sebab, ada asas res yudicata pro varitate habetur. Artinya, putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan lebih tinggi yang membatalkannya.

"MA mengkhawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut, apabila rekomendasi tersebut segera di sikapi oleh MA," tutur Suharto. "Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA."

Sebelumnya, Komisi Yudisial mengatakan telah merekomendasikan sanksi berat terhadap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ia didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kendati demikian, KY tetap mengusulkan ketiganya diberikan hak pensiun.

Advertising
Advertising

Juru Bicara sekaligus Komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata, juga mengusulkan agar rekomendasi pemberhentian tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. "Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya," lanjut Mukti pada 3 September 2024.

MKH diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut menyatakan Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi Majelis Kehormatan Hakim dibentuk dengan penetapan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Berita terkait

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

5 jam lalu

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

11 jam lalu

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

12 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

16 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

1 hari lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

1 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

1 hari lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

1 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya