MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

Editor

Febriyan

Sabtu, 7 September 2024 12:27 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merespons rencana Mahkamah Agung (MA) menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. KY menyatakan pembentukan MKH hanya menunggu waktu saja.

"Monggo (silakan) saja," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 September 2024.

Ia menyebut pembentukan Majelis Kehormatan Hakim bisa diusulkan baik oleh Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. Mukti mencontohkan, beberapa hari lalu pihaknya melaksanakan dua kali sidang MKH atas usulan MA.

"Bahwa kemudian MA punya sikap itu, ya berarti intinya kan menunggu waktunya saja," tuturnya.

Mengenai batasan waktu pembentukan MKH, ia menyebut sejauh ini kedua lembaga saling melihat kesibukan satu sama lain. "Kadang KY sudah siap, MA belum siap. Kadang MA sudah mengajukan surat, kita sendiri yang masih keliling-keliling nyari hakim," ujar Mukti.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, MA mengatakan belum akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menindaklanjuti usulan KY atas pemberhentian tiga hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan pihaknya masih akan menelaah dan mengkajinya lebih dahulu. "Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif, dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum kasasi dari penuntut umum," ujarnya lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat.

Ia menjelaskan Mahkamah Agung dalam mengawasi hakim itu tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim. Sebab, ada asas res yudicata pro varitate habetur. Artinya, putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan lebih tinggi yang membatalkannya.

"MA mengkhawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut , apabila rekomendasi tersebut segera di sikapi oleh MA," tutur Suharto. "Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA."

MKH diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut menyatakan Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi Majelis Kehormatan Hakim dibentuk dengan penetapan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Gregorius Ronald Tannur adalah anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Edward Tannur. Ronald didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu. Akan tetapi, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald. Padahal, sejumlah alat bukti menunjukkan jelas keterlibatan Tannur dalam peristiwa tewasnya Dini.

Akibat putusan itu, tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini diadukan ke KY dan Badan Pengawas MK. Mereka adalah Erintuah, Heru Hanindyo dan Mangapul. KY kemudian menyimpulkan ketiganya melanggar kode etik hakim dan harus mendapatkan hukuman pemberhentian.

Berita terkait

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

5 jam lalu

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

11 jam lalu

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

12 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

16 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

1 hari lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

1 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

1 hari lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

1 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya