Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Senin, 9 September 2024 18:52 WIB

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong

TEMPO.CO, Jakarta - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan, berhasil ditahan Petugas Imigrasi Entikong ketika diduga hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia pada Ahad 8 September, 2024. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Ardianto.

Menurut Tito, petugas Kantor Imigrasi Entikong menahan Marimutu karena masuk dalam daftar pencegahan keluar wilayah Indonesia. “Saat itu yang bersangkutan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia,” kata Tito, Senin.

Bos Texmaco Group itu diketahui berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Tito, diketahui jika dokumen dan data yang bersangkutan termasuk dalam daftar cekal Kementerian Keuangan. Sehingga yang bersangkutan langsung diamankan.

Lantas, siapa sebenarnya Marimutu Sinivasan? Berikut rangkuman informasi mengenai profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang ditahan Imigrasi karena hendak melarikan diri ke Malaysia.


Profil Marimutu Sinivasan

Advertising
Advertising

Marimutu Sinivasan adalah seorang pengusaha asal Indonesia pemilik Grup Textile Manufacturing Company (Texmaco). Dia dilahirkan pada 17 Januari 1937 di Medan, Sumatera Utara. Dia juga merupakan lulusan dari Universitas Islam Sumatera Utara.

Mengikuti jejak sang ayah, Marimutu telah terjun ke dunia bisnis sejak muda. Hal itu dilakukannya dengan mendirikan perusahaan bernama Djaya Perkasa pada 1970, yang merupakan cikal bakal Textile Manufacturing Company. Selain berkecimpung di bisnis tekstil, Marimutu juga merupakan mantan bos Bank Putra Multikarsa.

Pria berusia 86 tahun itu masuk daftar cegah Kementerian Keuangan karena menjadi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih menunggak pembayaran utangnya kepada negara. Adapun utang Matimutu mencapai Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 miliar, yang jika dijumlah akan mencapai Rp 95 triliun lebih.

<!--more-->

Selain itu, Marimutu juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Markas Besar Kepolisian RI sejak Juni 2006 silam. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menganggap Marimutu adalah obligor yang tidak kooperatif, sehingga kepolisian memandang perlu untuk menangkap Marimutu.

“Marimutu Sinivasan itu memang menjadi DPO, jadi kita akan kejar, kita cari dan tindak lanjuti apa yang diinginkan oleh kejaksaan,” kata Juru Bicara Polri kala itu, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, 6 Juni 2006.

Marimutu juga pernah menggugat Kementerian Keuangan pada 30 Desember 2021 untuk memperoleh kepastian nilai utang Texmaco. “Saya memiliki komitmen iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban saya kepada negara,” katanya.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Bagaimana Marimutu Sinivasan ke Luar Negri Meski Belum Melunasi Utang BLBI”, masa keemasan Marimutu Sinivasan telah lama berlalu. Sehari-hari dia dikabarkan berkantor di Lantai 15 Centennial Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Di lantai itu terdapat papan nama PT Multikarsa Investama dan Texmaco Group.

Kerajaan bisnis Texmaco dikabarkan tinggal menyisakan sayap perusahaan, di antaranya PT Perkasa Heavyndo Engineering dan PT Texmaco Perkasa Engineering di Jawa Barat. Ia menjadi komisaris di kedua perusahaan itu.

Tatkala krisis keuangan 1997-1998 melanda Indonesia, Texmaco Group menjadi salah satu kelompok bisnis penerima dana talangan BLBI, yang sekarang menjadi utang. Pada Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan utang Texmaco berada di angka Rp 29 triliun dan US$ 80,5 juta.

Saat itu, Satgas BLBI menyita sejumlah aset Texmaco yang ternyata tidak cukup untuk melunasi utang-utangnya. Kemenkeu kemudian mengajukan permohonan pencegahan atas nama Marimutu pada 26 Januari 2022.

<!--more-->

Sebelumnya, Marimutu juga pernah melakukan perlawanan terhadap Kementerian Keuangan atas penyitaan aset yang dimilikinya. Kemudian pada Desember 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Marimutu terhadap PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), BNI, dan Kementerian Keuangan.

Pengadilan menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau Master Restructuring Agreement (MRA) yang diteken pemerintah dan Texmaco pada 23 Mei 2001, tidak sah. “Batal karena merupakan perbuatan melawan hukum,” kata hakim ketua, Muhammad Razzad, pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2013.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lainnya, yakni pengembalian aset perusahaan Texmaco dan pengembalian dua perusahaan yang dibentuk pemerintah dan Texmaco, yaitu PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, kepada posisi semula. “Semua yang berdasarkan MRA tersebut tidak sah,” kata Razzad.

Menanggapi putusan itu, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Setelah sekian lama, pada 15 Juni 2023 Kemenkeu menerbitkan surat pemberitahuan sisa utang Texmaco Group sebesar Rp 31,72 triliun dan 3,91 miliar dolar AS.

Lalu pada 25-29 Mei 2024 Marimutu diketahui pergi ke Dubai, Uni Emirat Arab untuk berobat. Marimutu kemudian kembali dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi yang berlaku dari 3 Juni 2024 sampai 3 Desember 2024.

Setelah masuk daftar cegah, pada 8 September 2024, Marimutu Sinivasan berhasil ditahan petugas Imigrasi Kalimantan Barat ketika diduga akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.


AYU CIPTA | AGUNG SEDAYU | MAJALAH TEMPO | TEMPO.CO

Pilihan Editor: Hendak Kabur ke Malaysia Lewat Entikong, Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Beralasan Mau Berobat

Berita terkait

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

21 jam lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

23 jam lalu

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

1 hari lalu

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.

Baca Selengkapnya

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

1 hari lalu

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

1 hari lalu

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.

Baca Selengkapnya

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

2 hari lalu

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

3 hari lalu

Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan butuh sosok pemimpin Satgas BLBI yang tegas untuk menjalankan hak tagih negara kepada obligor.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

5 hari lalu

Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

5 hari lalu

Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI. Kini rumah pribadinya disita satgas BLBI

Baca Selengkapnya

Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group dan Marimutu Sinivasan

5 hari lalu

Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group dan Marimutu Sinivasan

PT Asia Pacific Fibers Tbk membantah pernyataan bahwa mereka adalah anak perusahaan Texmaco Group milik Marimutu Sinivasan, obligor BLBI

Baca Selengkapnya