TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto mengatakan obligor BLBI yang merupakan bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan pergi ke Sarawak Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dengan tujuan berobat." Alasannya mau berobat," ujar Tito saat dihubungi Tempo, Senin 9 September 2024.
Menurut Tito, saat melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong di PLBN, Marimutu tidak turun dari kendaraan, hanya menyerahkan paspor ke petugas Imigrasi. "Sepertinya dia didampingi sopir dan keluarganya," kata Tito.
Tito mengaku heran, seorang Marimutu yang sudah berusia 87 tahun dalam kondisi sakit tapi mampu menempuh perjalanan dengan mobil dari Pontianak ke Entikong yang memakan waktu 6-7 jam. "Kuat juga fisiknya dengan usia dan katanya dalam kondisi sakit," ujar Tito.
Saat pemeriksaan paspor diketahui jika Marimutu termasuk salah satu WNI yang masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia berdasarkan siar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 3 Juni 2024 atas permintaan Menteri Keuangan RI di tanggal yang sama terkait alasan piutang negara.
"Saat itu saya mendapat kabar dari Kepala Imigrasi Entikong dan saya perintahkan dilakukan proses sesuai standar operasional prosedur," ujar Tito yang pernah menjabat sebagai Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas saat itu, kata Tito, menarik paspor Marimutu dan mengagalkan rencananya untuk ke Luar Negeri atau keluar dari wilayah Indonesia.
Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Entikong mengagalkan upaya Bos Texmaco, Marimutu Sinivasan yang akan berpergian ke Luar Negeri melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong,Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat pada Minggu petang kemarin, 8 September 2024.
Imigrasi Entikong mengamankan obligor BLBI yang merupakan bos Texmaco Group itu karena masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia. "Petugas kami telah melakukan pencegahan keluar wilayah Indonesia seorang WNI berinisial MS alias S," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang dalam keterangan tertulis, Senin 9 September 2024.
Henry mengatakan, Marimutu Sinivasan, 86 tahun, berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia berupaya keluar Wilayah Indonesia menuju negara bagian Sarawak Malaysia.
Saat akan menyeberang, kata Hendry, Marimutu tetap berada di dalam kendaraanya ketika menyerahkan paspor kepada petugas saat melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong. "Dengan alasan alasan kesehatan MS tetap berada di kendaraan yang akan digunakan untuk meninggalkan wilayah Indonesia dan menyerahkan paspornya kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian," kata Hendry.
Selanjutnya, Imigrasi Entikong melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto. Hasil koordinasi tersebut diputuskan, petugas kemudian menarik semua dokumen perjalanan Marimutu Sinivasan. "Petugas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku," kata Hendry.
Hendry menambahkan pencegahan dan penarikan paspor yang dilakukan Petugas Imigrasi merupakan amanah Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 231 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pilihan Editor: Detik-detik Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Ketahuan Imigrasi Entikong Hendak Kabur ke Sarawak