Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Senin, 9 September 2024 21:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana, tak menyangkal pertanyaan awak media soal statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-ray di lembaganya pada 2021.
"(Pemeriksaan) Terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu saat meninggalkan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 September 2024.
Dia menyebut penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Agustus 2024. "Detailnya saya lupa tapi bulan Agustus," ujarnya.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam perkara pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian Kementan. Ketiga orang tersebut, yakni Robert Fredhita selaku karyawan swasta, Tin Latifah selaku PNS, dan Wisnu Haryana selaku PNS/Sekretaris Badan Karantina Pertanian RI.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang. Surat pencegahan ke luar negeri itu diterbitkan pada 15 Agustus 2024. "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, 16 Agustus 2024.
Keenam orang yang dicegah, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Pencegahan dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan yang dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia.
"Pertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan. Dugaan korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, 2021," ujarnya.
Menurut Tessa, dalam sprindik perkara di Kementan, sudah terdapat nama tersangka. Namun, dia belum bisa menyebut jumlah dan identitas tersangka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," ucap dia.
Pilihan Editor: Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi