TEMPO.CO, Jakarta - Polemik dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep terus menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula ketika Erina Gudono, istri Kaesang, mengunggah perjalanan mereka ke Amerika Serikat melalui Instagram Story-nya. Keduanya pergi ke AS karena Erina akan melanjutkan studi S2 di University of Pennsylvania, Fakultas Social Policy and Practice (SP2).
Kabar ini mencuat setelah seorang warganet di akun X mengunggah tangkapan layar Instagram Story Erina yang menunjukkan foto jendela pesawat pada Rabu, 21 Agustus 2024, dengan keterangan "USA here we go" dari akun Instagram @erinagudono.
Warganet menduga, Kaesang dan Erina pergi ke AS menggunakan jet pribadi karena jendela pesawat yang tidak terlihat seperti jendela pesawat komersil pada umumnya. “Also Erina Gudono update her story dari jendela pesawat yang diyakini itu bukan pesawat komersil. The irony,” tulis seorang warganet dengan akun @aglioeoliopasta.
Kepercayaan warganet semakin kuat setelah melihat postingan di cerita Instagram dari Nadya Sofia Gudono, kakak Erina, yang mengunggah foto dari area kokpit pesawat. Warganet kemudian menelusuri dan menemukan bukti bahwa jendela pesawat tersebut cocok dengan jendela pada pesawat Gulfstream.
Kasus berlanjut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencari Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. KPK mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan dia dan istrinya, Erina Gudono, saat bepergian ke Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa KPK belum mengetahui keberadaan Kaesang saat ini. “Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya enggak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.
“Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, ‘oh enggak, saya bayar sendiri, ini loh bukti transfernya’. Jadi clear dong,” kata Alex. “Jadi tidak sekadar deklarasi, tapi bukti juga, supaya masyarakat yang mempertanyakan, di media sosial yang ramai, jadi tercerahkan.”
Kemudian pada 3 September 2024, KPK masih menelaah laporan masyarakat mengenai dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep, anak Jokowi saat bepergian ke Amerika Serikat.
“Sampai dengan saat ini dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam proses ini, KPK akan melihat kelengkapan dokumen pendukungnya, maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. “Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi, sementara posisinya seperti itu,” tuturnya.
Setelah seolah menghilang berhari-hari, Kaesang akhirnya muncul ke publik. Kaesang diharapkan muncul memberi keterangan soal pengunaan jet pribadi.
Keberadaan Kaesang sendiri diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Raja Juli Antoni. Menurut dia, Kaesang yang merupakan Ketua Umum PSI sudah tiba di Jakarta setelah pulang dari Amerika pada pagi hari di tanggal tersebut.
"Siangnya, setelah salat zuhur Mas Kaesang langsung bergabung ke kantor DPP PSI," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.
Raja Juli menceritakan, Kaesang pada siang hari itu memimpin rapat partai untuk berkoordinasi mengenai finalisasi dukungan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Bahkan, Kaesang juga yang menandatangani berkas-berkas rekomendasi.
Hal berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, yang mengatakan bahwa Ketua Umum PSI itu, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Ghufron mengatakan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Nurul Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024.
MYESHA FATINA RACHMAN I RIZKI DEWI AYU I RADEN PUTRI ALPADILLAH I DEFARA DHANYA PARAMITHA I AHMAD FAIZ IBNU
Pilihan Editor: Maju Mundur KPK Panggil Kaesangf Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?