KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

Selasa, 10 September 2024 10:32 WIB

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) bekas Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani Maming. Eks Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

“KPK dalam posisi menunggu permohonan PK yang diajukan tanggal 6 Juni 2024 atan nama Mardani Maming,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Tempo, pada Senin, 9 September 2024.

Salah satu pejabat di KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024. Selain itu, putusan permohonan PK terdahulu pun belum mereka terima.

Dalam surat jawaban dan kesimpulan PK Mardani Maming yang didapat Tempo, eks bupati Tanah Bumbu itu menyatakan perbuatan mengeluarkan peralihan izin adalah murni tindakan administrasi pemerintahan dan tidak bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan jo. UU Pemda jo. Perda.

Maming menilai bahwa keliru apabila perbuatannya dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan administratif apalagi pelanggaran pidana.

Namun, Jaksa Penuntut Umum menyebut alasan tersebut harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan. JPU mengatakan pernyataan Maming itu tak beralasan dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hal itu diperkuat dengan alat bukti yang bersesuaian satu sama lain dan didukung barang bukti yang diajukan di persidangan.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, penuntut umum turut menyoroti soal materi PK Maming perihal kerancuan pengaturan dalam UU No. 4 tahun 2009 yang mencampuradukkan antara proses peralihan kepemilikan IUP OP dengan peralihan saham perusahaan pemilik IUP OP yang kemudian diperbaiki dalam UU Minerba yang baru, yakni UU No. 3 tahun 2020, khususnya mengenai pemisahan pemberitahuan, perizinan, peralihan saham pemilik IUP OP.

Menurut penuntut umum, alasan itu tidak termasuk dari alasan-alasan yang diatur secara limitatif ketentuan Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dan Pasal 263 Ayat (3) KUHAP. Penuntut umum menyebut Maming dan penasihat hukumnya telah keliru memasukkan alasan memori peninjauan kembali dengan menilai apakah suatu peraturan tersebut tidak tepat atau keliru atau bertentangan dengan konstitusi pada persidangan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI.

Oleh karena itu, menurut penuntut umum, seharusnya keberatan Maming itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Judicial Review (pengajuan konstitusionalitas) karena Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji dan memutuskan apakah undang-undang, peraturan, atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan konstitusi. Jika sebuah undang-undang atau kebijakan dinyatakan inkonstitusional, maka undang-undang atau kebijakan tersebut bisa dibatalkan atau diubah.

Atas dasar itu lah, Jaksa KPK menilai permohonan PK Maming harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan karena tidak beralasan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun nama-nama Jaksa KPK yang menangani perkara Mardani Maming, yakni Budhi Sarumpaet, Rony Yusuf, Greafik Loserte TK, Januar Dwi Nugroho, Rio Vernika Putra, Rikhi Benindo Maghaz, Mohammad Fauzi Rahmat, dan Gilang Gemilang.

Pilihan Editor: Tempat Nongkrong Pos Bloc Kebakaran, Kerugian Rp 2 Miliar

Berita terkait

Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

25 menit lalu

Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Kaesang dan tim yang ikut melapor soal jet pribadi ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan ke AS.

Baca Selengkapnya

Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

58 menit lalu

Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

Jokowi menanggapi singkat soal anak bungsunya, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberi klarifikasi soal jet pribadi

Baca Selengkapnya

Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

1 jam lalu

Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

Juru bicara Kaesang Pangerap menjelaskan soal biaya privat jet pribadi senilai 90 juta merupakan self assessment.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

1 jam lalu

KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

KPK meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri agar kasusnya selesai.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

1 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

2 jam lalu

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Gelar Tes Wawancara untuk 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

2 jam lalu

Pansel KPK Gelar Tes Wawancara untuk 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

Pansel KPK melanjutkan tahap tes wawancara di Kementerian Sekretariat Negara untuk calon Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

2 jam lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

3 jam lalu

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

Panelis tes wawancara seleksi capim KPK mencecar Pahala Nainggolan dan Johanis Tanak dengan pertanyaan-pertanyaan ini.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

3 jam lalu

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

Alasan Budi Arie mengenai kondisi hamil istri Kaesang yang jadi penyebab nebeng jet pribadi. "Sangat menghina nalar publik," kata Dosen FH UII.

Baca Selengkapnya