KPK Siap Bantu DPR untuk Telusuri Pelanggaran Kuota Haji Reguler

Reporter

Jihan Ristiyanti

Editor

Suseno

Rabu, 11 September 2024 00:37 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap terlibat dalam pengusutan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang pengalihan tambahan kuota haji reguler 2024. "Kami mengapresiasi panitia khusus haji DPR dalam melakukan investigasi," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Selasa, 10 Agustus 2024. "KPK juga siap dan terbuka jika DPR ingin bekerja sama."

Namun sejauh ini, kata Tessa, belum ada permintaan resmi dari DPR perihal permintaan kerja sama itu. Adapun tanggapan Tessa tersebut disampaikan untuk menjawab pernyataan anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, yang akan membuka opsi kerja sama dengan penegak hukum. Termasuk di antaranya dengan kepolisian dan KPK.

DPR membentuk Pansus Haji atas rekomendasi Tim Pengawas Haji pada awal Juli 2024. Pansus ini dibentuk untuk menelusuri 20 ribu tambahan kuota haji reguler 2024 yang dialihkan secara sepihak ke kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.

Penelusuran itu dilakukan, karena pengalihan itu diduga melanggar Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada Pasal 64 ayat 2 UU tersebut dinyatakan, kuota haji khusus maksimal 8 persen dari kuota haji Indonesia. Dengan dialihkannya tambahan kuota haji reguler itu, kuota haji khusus menjadi lebih dari 8 persen.

Berdasarkan hasil rapat panitia kerja Komisis VIII DPR dan Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indoensia sebanyak 241 ribu. Rinciannya, haji reguler sebanyak 221.720 dan sisanya untuk haji khusus. Namun, belakangan, Komisis VIII mengetahui, Kemenag mengalihkan secara sepihak separuh dari tambahan kuota haji reguler.

Advertising
Advertising

HENDRIK YAPUTRA berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Berita terkait

Menag Yaqut Cholil Qoumas Mangkir Lagi dari Panggilan Pansus Haji, Apa Saja Alasannya?

3 jam lalu

Menag Yaqut Cholil Qoumas Mangkir Lagi dari Panggilan Pansus Haji, Apa Saja Alasannya?

Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mangkir lagi dari panggilan Pansus Haji DPR. Apa lagi alasannya?

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemenag: Menag di Eropa, MRA Sertifikasi Halal dan Ikut Pertemuan Internasional Perdamaian

3 jam lalu

Sekjen Kemenag: Menag di Eropa, MRA Sertifikasi Halal dan Ikut Pertemuan Internasional Perdamaian

Menag dijadwalkan mengikuti sejumlah kegiatan di Eropa.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Masih Tunggu Kehadiran Menag Yaqut yang Absen Hari Ini

1 hari lalu

Pansus Haji Masih Tunggu Kehadiran Menag Yaqut yang Absen Hari Ini

Sidang Pansus Haji DPR hari ini tetap digelar. Menag Yaqut tak hadir.

Baca Selengkapnya

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

1 hari lalu

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Sebut Temuan di Arab Saudi Kuatkan Indikasi Pelanggaran

1 hari lalu

Pansus Haji Sebut Temuan di Arab Saudi Kuatkan Indikasi Pelanggaran

Tim Pansus Haji berangkat menuju Arab Saudi pada 11 September 2024.

Baca Selengkapnya

Rapat Pansus Haji dengan Agenda Pemanggilan Yaqut Besok Batal

1 hari lalu

Rapat Pansus Haji dengan Agenda Pemanggilan Yaqut Besok Batal

Rencana Pansus Haji meminta keterangan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas besok batal. Yaqut masih berada di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

2 hari lalu

Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

Kementerian Agama mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Adab Saudi telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji DPR Panggil Menag Yaqut Besok

2 hari lalu

Pansus Haji DPR Panggil Menag Yaqut Besok

Pansus haji telah memanggil Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk hadir besok dalam sidang terkait pelanggaran penyelenggaraan haji 2024.

Baca Selengkapnya

Formappi Ragukan Kinerja Pansus Haji DPR: Motifnya di Luar Persoalan Haji

5 hari lalu

Formappi Ragukan Kinerja Pansus Haji DPR: Motifnya di Luar Persoalan Haji

Pengamat meragukan Pansus Haji bisa berdampak terhadap perbaikan penyelenggaraan haji.

Baca Selengkapnya

PKS Sebut Menteri Agama Tabrak Aturan Pembagian Kuota Jemaah Haji 2024

5 hari lalu

PKS Sebut Menteri Agama Tabrak Aturan Pembagian Kuota Jemaah Haji 2024

Menteri Agama diduga melanggar ketentuan pembagian kuota haji 2024. Tidak sejalan dengan regulasi.

Baca Selengkapnya