Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

Rabu, 11 September 2024 11:56 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 orang deteni. Empat warga negara asing (WNA) yang dideportasi itu terdiri dari dua warga negara Nigeria, satu warga negara Guinea dan seorang warga negara Pakistan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan deportasi dilakukan dalam dua waktu berbeda, yaitu pada 4 dan 7 September 2024.

"Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta,"kata Miuldi kepada Tempo, Rabu 11 September 2024.

Miuldi mengatakan, patroli keimigrasian akan diperketat dengan penambahan frekuensi. "Agar orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia,” kata Miuldi.

Sebelumnya, sebanyak 44 WNA terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Operasi tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024.

Razia dilakukan di sejumlah rumah toko dan apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang dibawa ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Papor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Data Deportasi 4 WNA

Advertising
Advertising

1.WN Pakistan berinisial JWK (laki-laki) dideportasi pada 4 September 2024. Yang bersangkutan dideportasi menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 - TG 341 tujuan CGK - Bangkok Karachi. JWK dianggap melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

2. Pada 7 September 2024, dua pria warga Nigeria berinisial NHO dan SMN diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok. Imigrasi juga mendeportasi warga Guinea berinisial KK menggunakan penerbangan yang sama untuk mengembalikan pria itu ke negaranya

Adapun alasan pemulangan terhadap 2 (dua) orang WN Nigeria berinisial NHO dan SMN serta 1 orang WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, sisa WNA lainnya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap kedua dan patroli keimigrasian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi SoekarnoHatta.

Pilihan Editor: Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

Berita terkait

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

21 jam lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

1 hari lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

1 hari lalu

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

1 hari lalu

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.

Baca Selengkapnya

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

1 hari lalu

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

1 hari lalu

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.

Baca Selengkapnya

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

2 hari lalu

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

2 hari lalu

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

5 hari lalu

Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

5 hari lalu

Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

Dirjen Imigrasi menyatakan seluruh pemain naturalisasi di Timnas Indonesia sudah melepas kewarganegaraan lamanya

Baca Selengkapnya