Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Editor

Febriyan

Rabu, 11 September 2024 14:39 WIB

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk, Ali Syamsuri, kembali menceritakan soal pertemuannya dengan Harvey Moeis dengan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa. Ali menceritakan bertemu keduanya saat Mukti masih menjadi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung dan berpangkat Komisaris Besar.

Ali yag hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim menyatakan bertemu dengan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Kesaksian itu berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dia diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara, saudara pernah menjelaskan pernah bertemu dengan Harvey Moeis ya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.

"Iya, Harvey Moeis waktu itu," jawab Ali.

Ali lantas menceritakan kembali cerita yang pernah dia sampaikan dalam sidang terhadap suami artis Sandra Dewi tersebut beberapa waktu lalu. "Waktu itu, seperti yang saya ceritakan di persidangan sebelumnya, saya ditelepon oleh salah satu Kasat (Kepala Satuan) di Belitung Timur, Yang Mulia," tutur Ali. "Bahwa saya diminta untuk ke satu tempat di Tanjung Tinggi di Belitung, di rumah makan."

Advertising
Advertising

Namun, ia mengaku lupa nama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Belitung Timur itu. Tapi, Ali menyebut Kasatreskrim tersebut diperintahkan oleh Dirkrimsus Polda Bangka Belitung pada saat itu.

"Jadi saya tanpa beban, saya datang saja," ucap Ali.

Ali mengaku mengajak anak buahnya, Andriansyah, ke persamuhan di rumah makan pinggir pantai itu. Dia pun menyatakan disambut oleh Kasatreskrim yang menelponnya saat tiba di rumah makan itu. Setelah masuk ke dalam ruangan, dia melihat Mukti Juharsa dan sejumlah orang lainnya, termasuk Harvey. Mukti pun memperkenalkan orang-orang itu kepadanya.

"Pas saya datang ke situ, ternyata sudah ramai, bukan hanya Pak Dirkrimsus terus saya dikenalkan oleh orang-orang yang ada disitu," kata dia.

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, lantas mengajukan pertanyaan. "Di situ ada siapa? Saudara menyebutkan Dir ...?"

"Yang ngajak waktu itu Pak Kasatreskrim, menyampaikan (pesan) Pak Dirkrimsus," jawab Ali.

Pontoh pun bertanya kembali, "Dirkrimsus Polda?"

"Polda Babel, Yang Mulia," ucap Ali.

"Atas nama siapa waktu itu?" tanya Rianto lagi.

Ali menjawab, "Pak Mukti Juharsa, Kombes Pol Mukti Juharsa."

"Tadi saudara menyebutkan nama Harvey Moeis dan Dirkrimsus Polda Babel. Waktu saudara datang ada di situ mereka?" tanya Pontoh.

"Pak Dirkrimsus di dalam ruangan itu (yang memperkenalkan), Yang Mulia. Jadi waktu itu 'Pak Ali, ini kawan-kawan kita semua. Ini perkenalkan'," ujar Ali.

Hakim lalu mempersilakan JPU kembali menanyai saksi. "Terus apa perbincangan pada saat itu?" tanya JPU melanjutkan.

"Waktu itu saya diperkenalkan 'ini kawan-kawan kita semua, minta tolong untuk dibantu'. 'Siap Komandan' saya bilang waktu itu," beber Ali. "Terus waktu itu saya ingat memang Pak Harvey sih yang ngomong 'udahlah Pak Ali tenang saja, duduk manis enggak perlu ngotot kejar produksi, biar kita aja yang kejar produksi'."

Pada saat itu, Ali hanya menjawab siap. Ia mengaku kondisi batinnya saat itu tidak enak. Sebab, ia dijanjikan hanya ketemu dengan Dirkrimsus Polda Babel. Ternyata pertemuan itu ramai, tidak hanya Dirkrimsus saja.

"Saya jadi hanya basa-basi saja, saya menghargai Pak Dirkrimsus, dan setelah itu bisa segera menyelesaikan pertemuan itu," tuturnya.

Harvey Moeis dan Helena Lim merupakan dua dari 22 orang yang terjerat kasus korupsi timah di PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

19 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

20 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

21 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

6 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

6 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya