Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

Kamis, 12 September 2024 15:12 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin (PT RBT) Adam Marcos mengungkapkan pernah mengantar terdakwa korupsi timah Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung. Hal tersebut ia beberkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah hari ini.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyai apakah Adam mengenal Harvey Moeis. Adam pun menjawab ia pertama kali mengenal suami aktris Sandra Dewi itu pada 2017.

Pada saat itu, ia diminta Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta untuk menjemput Harvey Moeis. "Waktu itu saya disuruh jemput di bandara," tutur Adam di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024.

Kendati kala itu Adam belum mengenal Harvey, ia dapat menjemputnya. Sebab, ia mencetak nama Harvey Moeis pada selembar kertas. Sehingga, Harvey yang datang sendirian itu langsung mengenalinya.

"Kemudian ke mana?" tanya hakim Eko.

Advertising
Advertising

Adam lantas menjawab, "saat itu ada ke Polda."

"Ngapain ke Polda?" tanya Eko lagi.

Adam mengaku tak tahu mengapa Harvey mengunjungi Polda Bangka Belitung. Ia juga tak tahu ruangan siapa yang dikunjungi Harvey di Polda.

"Yang minta ke Polda siapa?" tanya Eko.

Adam menjawab singkat, "Pak Harvey."

Eko lantas bertanya apakah Adam tidak bertanya kepada Harvey alasan kunjungan tersebut. Adam menjawab, ia tidak berani bertanya kepada Harvey. Bahkan sepanjang perjalanan dari bandara menuju Polda Bangka Belitung, mereka tidak mengobrol.

"Sekitar berapa lama (di Polda)?" tanya Eko.

"Dua jam-an, Yang Mulia," jawab Adam.

Eko bahkan sempat mengomentari lama waktu kunjungan tersebut. "Wah, lama banget dua jam ya."

Sebelumnya, Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk Ali Syamsuri menceritakan soal pertemuannya dengan Harvey Moeis dengan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa. Ali menyebut bertemu keduanya saat Mukti masih menjadi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung dan berpangkat Komisaris Besar.

Ali mengungkap pertemuan itu saat hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim selaku pemilik dan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE), MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkas, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah.

"Waktu itu saya diperkenalkan 'ini kawan-kawan kita semua, minta tolong untuk dibantu'. 'Siap Komandan' saya bilang waktu itu," kata Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 September 2024. "Terus waktu itu saya ingat memang Pak Harvey sih yang ngomong 'udahlah Pak Ali tenang saja, duduk manis enggak perlu ngotot kejar produksi, biar kita aja yang kejar produksi'."

Pilihan Editor: Dipidana Karena Memberi Opini yang Keliru, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

20 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

20 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

22 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

6 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

6 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.

Baca Selengkapnya

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

6 hari lalu

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.

Baca Selengkapnya