Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Jumat, 13 September 2024 00:29 WIB

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan dalam perkara kasus korupsi tata niaga timah pada Kamis 12 September 2024 menghadirkan saksi antara lain Adam Marcos, pegawai General Affair PT Refined Bank Tin (RBT). Sidang perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun ini digelar dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.

Dalam kesaksiannya, Adam mengungkapkan penugasan yang diterimanya di luar pekerjaan mengurusi bagian umum perusahaan. Penugasan itu adalah membantu meningkatkan produktivitas PT Timah. Dalam kaitan ini pula dia menyebut peran Kapolda Bangka Belitung yang menjabat saat itu, 2018.

"Saat itu, saya dipanggil Pak Suparta, ‘Dam, (cek) ada imbauan dari Pak Kapolda untuk membantu PT Timah’,” tutur Adam Marcos menirukan ucapan terdakwa Suparta, Direktur Utama PT RBT, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, nama Adam Marcos memang sudah disebut-sebut dalam surat dakwaan JPU terhadap Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT juga suami dari selebritas Sandra Dewi. Nama Adam juga disebut dalam sidang yang menghadirkan eks Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Bangka Induk PT Timah Tbk, Musda Anshori, pada Senin, 2 September 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mencoba mengkonfirmasi ucapan Adam soal imbauan kapolda. Ucapan itu berbeda dengan di Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian yang menyebut perintah kapolda.

Advertising
Advertising

“Saudara menjelaskan bahwa, ‘saya melakukan pengiriman bijih timah ke PT Timah sekitar tahun 2018, dengan berkoordinasi dengan Saudara Musda, setelah diperintahkan oleh (Almarhum) Syaiful Zachri, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Bangka Belitung’,” kata JPU ketika membacakan keterangan di BAP tersebut.

“Saat itu, saya pikir karena imbauan Kapolda untuk meningkatkan produktivitas, saya asumsikan itu disuruh Kapolda,” kata Adam yang menjelaskan pengiriman bijih timah ke PT Timah dilakukan dengan mengumpulkan bijih timah hasil tambang masyarakat maupun para kolektor di wilayah IUP PT Timah periode 2018-2020 berkoordinasi dengan Musda Anshori.

Dalam sidang pemeriksaan yang diwarnai skors selama satu jam itu jaksa mengkonfrontasi keterangan Adam Marcos yang dinilai berbeda dari catatan BAP. Tim JPU meminta Adam untuk menjelaskan keterangannya ihwal instruksi peningkatan produktivitas yang diberikan oleh terdakwa Suparta, Direktur Utama PT RBT, atas imbauan Kapolda Bangka Belitung.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto

‘Saya hanya bertemu dengan Saudara Musda satu kali dan tidak pernah, lalu saya bertemu setelah mendapat perintah atau instruksi dari Saudara Syaiful Zachri (Almarhum) selaku Kapolda Bangka Belitung saat itu’, bagaimana?” tutur JPU, membacakan BAP Adam Marcos.

Ketika Adam Marcos terdiam, Jaksa mengingatkan Adam, “Kamu sudah disumpah tadi.”

Adam pun menjawab pertanyaan JPU. “Saat itu saya bingung, Pak, cemas. Saya bingung mau menyebut siapa, karena saya tahu-nya imbauan Kapolda, saya asumsikan seperti itu,” kata Adam merujuk kepada proses pemeriksaan untuk BAP.

“Jadi, model perintahkannya itu bagaimana?” tanya Jaksa. Adam menjawab, "Saya tahunya dari Pak Suparta ada imbauan Kapolda untuk bantu PT Timah.” Ia juga menambahkan, dirinya hanya bertemu Kapolda sesekali saja.

Pilihan Editor: Daftar HP yang Tidak akan Dapat Pembaruan Android 15

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

20 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

21 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

23 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

1 hari lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

4 hari lalu

BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

Spanduk hingga deklarasi kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada kotak kosong dan aksi protes terhadap kebijakan partai mulai bertebaran

Baca Selengkapnya