Kepala BNN Tanggapi Keterlibatan Anggotanya dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Sabtu, 21 September 2024 11:36 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjem Pol. Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom memberikan pernyataan mengenai keterlibatan anggota BNN yang ditugaskan untuk mencuci uang milik bandar Hendra Sabarudin. Marthinus mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan anggota BNN yang kini telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Lalu, bagaimana dengan awal mula kasusnya? Berikut penjelasannya.

"Kalau kami malu, berarti kami sedang menyembunyikan busuk di dalam organisasi," kata Marthinus Hukom saat konferensi pers di Kantor BNN, Jumat, 20 September 2024.

Marthinus mengonfirmasi bahwa ada anggotanya yang terlibat sebagai kaki tangan Hendra untuk berbisnis narkotika. Dia tidak merinci anggota yang dimaksud, namun pelakunya sebagai pegawai kontrak di BNN.

Bandar narkoba Hendra Sabarudin ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh polisi. Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, menyatakan bahwa kaki tangan Hendra juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam tindak pidana serupa.

"Semuanya membantu dalam pencucian uang," kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Rabu, 18 September 2024.

Advertising
Advertising

Kaki tangan Hendra yang membantu TPPU diketahui inisial CA, AA, NMY, RO, dan AY. Sedangkan yang mengelola uang hasil kejahatan berinisial TR dan MA.

Wahyu menyatakan semuanya dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar," kata Wahyu Widada.

Polisi masih terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan. Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, mengimbau kepada masyarakat supaya melapor ke kepolisian jika mengetahui ada aset lain milik Hendra.

"Bisa menginformasikan kepada kami, akan kami lakukan penyitaan," ujar Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Kamis, 19 September 2024.

Wahyu menjelaskan bahwa dalam proses penyitaan aset, kendala yang dihadapi adalah menelusuri kepemilikan yang sebenarnya. Sejauh ini, aset-aset milik Hendra Sabarudin yang telah disita tercatat atas nama orang lain, sehingga menyulitkan polisi dalam menjalankan tugasnya.

Saat ini, polisi telah menyita sejumlah aset milik Hendra, termasuk 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, empat kapal, satu speed boat, dan satu jetski. Selain itu, disita juga dua kendaraan ATV, dua jam tangan mewah, uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, serta deposito sebesar Rp 500 juta di Standard Chartered.

Wahyu menyebutkan bahwa jumlah uang yang digunakan Hendra untuk pencucian uang melalui rekening-rekeningnya mencapai ratusan miliar rupiah. "Aset-aset narkoba yang sudah bisa kami sita sekitar Rp 221 miliar," kata dia

Hendra Sabarudin diduga menjalankan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa perputaran uang Hendra telah mencapai angka triliunan.

"Hasil analisis oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari tahun 2017 sampai 2024 mencapai Rp 2,1 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Rabu, 18 September 2024.

Pengungkapan bisnis Hendra berasal dari laporan Lapas Kelas II A Tarakan. Hendra awalnya diduga sering berbuat onar, lalu dilaporkan ke Bareskrim. Saat penelusuran, kata Wahyu, ditemukan bahwa Hendra masih mengendalikan narkotika. Dia merupakan bandar yang menguasai peredaran di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Jawa Timur, dan Malaysia.

Selama beroperasi pada 2017 sampai 2024, Hendra melalui kaki tangannya menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia sebanyak tujuh ton. Akibat perbuatannya, kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka pencucian uang.

MYESHA FATINA RACHMAN I M. FAIZ SAKI

Pilihan Editor: BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

Berita terkait

Profil Marthinus Hukom, Kepala BNN yang Serahkan Anggotanya ke Bareskrim karena Terlibat TPPU Bandar Narkoba

3 jam lalu

Profil Marthinus Hukom, Kepala BNN yang Serahkan Anggotanya ke Bareskrim karena Terlibat TPPU Bandar Narkoba

Komjen Marthinus Hukom angkat suara terkait adanya keterlibatan anggota BNN yang bertugas melakukan pencucian uang milik Bandar Hendra Sabarudin.

Baca Selengkapnya

BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

5 jam lalu

BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

BNN tidak menutupi informasi keterlibatan anggota sebagai komitmen bersih-bersih dari dalam.

Baca Selengkapnya

Satu PNS Diperiksa KPK pada Kasus Dugaan TPPU Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

6 jam lalu

Satu PNS Diperiksa KPK pada Kasus Dugaan TPPU Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

Sumiati diperiksa KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang oleh tersangka eks Kepala Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

Baca Selengkapnya

Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

20 jam lalu

Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

Dari penggeledahan itu, BNN temukan dua bungkus kemasan teh Cina berisi 10.345 butir narkotika jenis ekstasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

1 hari lalu

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

1 hari lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

2 hari lalu

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

2 hari lalu

Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

2 hari lalu

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

2 hari lalu

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Selengkapnya